
(foto ilustrasi, ist).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Konflik agraria di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Pelalawan secara resmi mengirimkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau agar tidak menerbitkan sertifikat atau izin dalam bentuk apa pun kepada PT THIP atas areal seluas 294 hektare yang masih dipersoalkan status dan batas HGU-nya.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Nomor: 100/TAPEM-KS/VIII/2026/70, tertanggal 24 Agustus 2026, dengan sifat Penting, perihal “Rekomendasi Tidak Mengeluarkan Sertifikat/Izin Lainnya.”
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, SE.
Dalam surat itu disebutkan bahwa rekomendasi Pemkab Pelalawan berkaitan dengan tuntutan aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Desa Kubangan (APDK) masyarakat Desa Pulau Muda, yang digelar di Kantor Bupati Pelalawan pada 24 Agustus 2026.
Usai aksi tersebut, Koordinator lapangan APDK, M. Ali, S.H, Selasa (25/8/2026) kepada gardapos mengatakan, “ya, terkait aksi tersebut, kini pihaknya menunggu rapat tanggal, 2 September 2026,” jelasnya singkat.
Salah satu tuntutan masyarakat adalah agar Pemkab Pelalawan menindaklanjuti hasil overlay tahun 2022 dan 2026, yang menurut dokumen tersebut menunjukkan adanya areal sekitar 294 hektare yang berada di luar HGU PT THIP, sekaligus berada dalam wilayah administrasi Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Poin ini menjadi penting karena menyentuh langsung persoalan batas hak atas tanah, kewenangan administrasi pertanahan, serta potensi tumpang tindih antara klaim hak perusahaan dengan ruang agraria masyarakat.
Namun demikian, status 294 hektare tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan resmi, peta bidang, surat ukur, koordinat dan data HGU yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Tidak berhenti pada permintaan penghentian penerbitan hak, Pemkab Pelalawan juga merekomendasikan agar areal yang berada di luar HGU atau terindikasi sebagai kelebihan batas HGU dikeluarkan dari proses perpanjangan/pemberian hak dan dialokasikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Secara kebijakan, TORA memang mencakup sejumlah kategori tanah yang dapat diperuntukkan bagi reforma agraria. Perpres Nomor 62 Tahun 2023, misalnya, memasukkan tanah yang berasal dari kewajiban tertentu pemegang HGU dan tanah negara bekas tanah telantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara sebagai bagian dari sumber TORA.
Artinya, persoalan 294 hektare ini tidak lagi sekadar menyangkut “siapa menguasai tanah”, tetapi mulai bergeser menjadi pertanyaan yang lebih besar:
Apakah tanah yang ternyata berada di luar batas HGU masih dapat dipertahankan sebagai bagian dari hak perusahaan, atau justru harus dikembalikan ke mekanisme penguasaan negara dan reforma agraria?
Jawabannya tentu harus ditentukan berdasarkan data pertanahan dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata klaim salah satu pihak.
Dalam surat tersebut, Pemkab Pelalawan juga meminta evaluasi terhadap perizinan serta mendorong pemberian sanksi administratif maupun pencabutan hak, apabila terdapat dasar hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran akibat pengelolaan lahan di luar HGU.
Pemkab juga menyinggung persoalan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen dari jumlah HGU.
Kewajiban 20 persen sendiri merupakan isu yang memiliki dasar regulasi dalam kerangka reforma agraria dan perkebunan, tetapi penerapannya bergantung pada kategori tanah, proses pemberian/perpanjangan HGU, perubahan peruntukan, serta ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing objek. Perpres 62/2023 mengatur sejumlah kategori kewajiban 20 persen yang dapat menjadi sumber TORA.
Poin paling tegas dalam surat Pemkab Pelalawan terdapat pada bagian akhir.
Pemkab meminta Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau agar areal 294 hektare tersebut tidak diterbitkan sertifikat maupun izin dalam bentuk apa pun kepada PT THIP selama masih berada dalam proses penyelesaian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
Ini merupakan langkah administratif yang penting karena pemerintah daerah secara tertulis telah menyampaikan adanya persoalan batas dan status penguasaan tanah kepada otoritas pertanahan.
Dengan demikian, persoalan tersebut semestinya tidak diselesaikan melalui narasi sepihak, melainkan melalui verifikasi teknis dan yuridis.
Dokumen ini sekaligus membuka pertanyaan yang jauh lebih besar terhadap tata kelola pertanahan di Pelalawan.
Jika benar terdapat 294 hektare yang berada di luar HGU sebagaimana disebut dalam rekomendasi tersebut, maka publik berhak mengetahui:
Bagaimana areal tersebut sebelumnya dapat masuk dalam penguasaan atau pengelolaan perusahaan?
Siapa yang melakukan pengukuran dan verifikasi batas HGU?
Apakah peta HGU yang digunakan saat ini sesuai dengan kondisi administrasi dan spasial terbaru?
Apakah terdapat perbedaan antara data HGU, peta overlay, dan kondisi faktual di lapangan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pemerintah selama ini sudah melakukan pengawasan secara memadai terhadap batas dan pemanfaatan HGU tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum membuktikan adanya pelanggaran pidana atau korupsi. Namun, justru karena pemerintah kini mengeluarkan rekomendasi resmi, proses selanjutnya harus transparan dan dapat diuji berdasarkan dokumen.
Konflik agraria tidak seharusnya menunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian pemerintah bergerak.
Jika terdapat persoalan batas HGU, semestinya sistem administrasi pertanahan mampu mendeteksinya sejak awal.
Jika ada lahan yang berada di luar HGU, harus jelas status hukumnya.
Jika ada kewajiban perusahaan kepada masyarakat yang belum dilaksanakan, harus ada mekanisme pengawasan dan penegakan.
Dan jika memang terdapat tanah yang memenuhi kriteria TORA, prosesnya harus dilakukan secara transparan, terukur dan berpihak pada kepentingan publik sesuai hukum.
Surat Pemkab Pelalawan tanggal 24 Agustus 2026 kini menjadi dokumen penting dalam konflik agraria Pulau Muda.
Bukan karena surat itu otomatis membuktikan bahwa PT THIP melakukan pelanggaran, melainkan karena pemerintah daerah sendiri telah meminta otoritas pertanahan untuk menahan penerbitan hak atas areal 294 hektare sampai proses GTRA selesai.
Itulah titik yang harus dikawal publik.
Bukan sekadar siapa menang dan siapa kalah dalam konflik tanah, tetapi apakah administrasi pertanahan negara telah bekerja benar, apakah hak masyarakat terlindungi, dan apakah aset tanah negara dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
294 hektare kini bukan hanya angka dalam sebuah surat. Ia menjadi ujian bagi transparansi pertanahan, keberpihakan kebijakan reforma agraria, dan keberanian negara memastikan konflik agraria diselesaikan berdasarkan data, hukum dan kepentingan publik.