Aksi APDK-P Soal 294 Hektare PT THIP Berujung Rekomendasi Pemkab Pelalawan ke BPN

Selasa, 25 Agustus 2026

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Desa Kubangan Kabupaten Pelalawan (APDK-P) terkait persoalan agraria seluas 294 hektare yang diklaim berada di luar HGU PT THIP berlangsung tertib di Kantor Bupati Pelalawan, Senin (24/8/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut diikuti sekitar 150 massa. Mereka berkumpul di Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Pelalawan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, massa melakukan long march menuju lokasi aksi. Setibanya di gerbang samping Kantor Bupati Pelalawan sekitar pukul 14.07 WIB, Koordinator Lapangan Muhammad Ali, S.H., menyampaikan sejumlah tuntutan terkait status dan pengelolaan lahan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

294 Hektare Jadi Titik Persoalan

Persoalan utama yang dibawa APDK-P adalah areal sekitar 294 hektare yang menurut hasil overlay tahun 2022 dan 2026 disebut berada di luar HGU PT THIP, namun berada dalam wilayah administrasi Desa Pulau Muda.

Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti hasil overlay tersebut dan meminta agar areal yang dinilai berada di luar HGU tidak dimasukkan dalam proses perpanjangan hak perusahaan.

Massa juga mendorong agar lahan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat setempat, sesuai ketentuan hukum dan hasil verifikasi instansi pertanahan.

Selain persoalan batas HGU, APDK-P meminta pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan serta menindak dugaan tidak terpenuhinya kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen.

Namun, seluruh klaim mengenai batas HGU, kewajiban perusahaan dan status 294 hektare tersebut tetap membutuhkan verifikasi teknis dan yuridis dari ATR/BPN serta instansi berwenang.

Sekda Temui Massa, Pemkab Pilih Jalur Administratif

Sekitar pukul 14.15 WIB, Sekretaris Daerah Pelalawan T. Zulfan, SE, menemui massa dan mengajak perwakilan peserta aksi berdialog.

Sekda menyampaikan bahwa Bupati Pelalawan sedang berada di lapangan memimpin penanganan Karhutla sehingga pemerintah daerah diwakili untuk menerima aspirasi masyarakat.

Dialog kemudian berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di lobi Kantor Bupati Pelalawan dengan dihadiri Sekda dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zulkifli, M.Si.

Dalam dialog tersebut, Pemkab Pelalawan menegaskan posisi kewenangannya terutama pada aspek administratif dan pemberian rekomendasi, sementara kewenangan pertanahan berada pada instansi ATR/BPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Keluarkan Rekomendasi ke BPN

Titik penting aksi terjadi sekitar pukul 16.20 WIB.

Sekda Pelalawan menyerahkan Surat Rekomendasi Nomor 100/Tapem-KS/VIII/2026/70 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau.

Dalam rekomendasi tersebut, Pemkab Pelalawan meminta agar areal sekitar 294 hektare yang dipersoalkan tidak diterbitkan sertifikat atau izin dalam bentuk apa pun kepada PT THIP selama proses penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan masih berlangsung.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat tidak berhenti pada forum demonstrasi, tetapi telah masuk ke dalam mekanisme administratif pertanahan.

Aksi Berakhir Kondusif

Setelah menerima surat rekomendasi tersebut, massa APDK-P membubarkan diri secara tertib dan kembali ke kediaman masing-masing.

Aksi berakhir sekitar pukul 16.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Pengamanan dilakukan secara terbuka maupun tertutup oleh personel gabungan Polres Pelalawan, rayonisasi Polsek jajaran dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Pengamanan dipimpin Kabag Ren Polres Pelalawan Kompol Akhmad Zain Rofiqi, S.H.

Dari Jalanan ke Meja Administrasi

Aksi APDK-P kali ini memperlihatkan satu perkembangan penting dalam konflik agraria Pelalawan: persoalan 294 hektare kini masuk ke meja administrasi pertanahan.

Pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar apakah masyarakat memiliki tuntutan, tetapi apa hasil verifikasi ATR/BPN terhadap batas HGU tersebut dan bagaimana status hukum 294 hektare yang dipersoalkan.

Jika benar terdapat areal di luar HGU, publik berhak mengetahui status penguasaannya, dasar administrasinya, serta bagaimana tanah tersebut akan ditata sesuai kepentingan hukum dan masyarakat.

Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan areal tersebut masih berada dalam hak perusahaan, pemerintah juga berkewajiban membuka dasar data dan peta yang menjadi landasannya.

Di titik inilah transparansi pertanahan menjadi kunci. Konflik agraria tidak cukup diselesaikan dengan rekomendasi atau aksi massa, tetapi harus dituntaskan melalui data spasial, dokumen hak, verifikasi lapangan dan keputusan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.