
Ket foto: Reses anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Lutfi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (20/8/2026) di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Reses anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Lutfi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (20/8/2026), tidak sekadar menjadi agenda tatap muka antara wakil rakyat dan konstituen.
Forum reses masa jabatan 2024–2029 tersebut justru membuka sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pelayanan publik, kesejahteraan kader Posyandu hingga pembangunan infrastruktur.
Pertemuan yang berlangsung terbuka itu menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan keluhan dan usulan secara langsung. Bagi DPRD, forum semacam ini menjadi salah satu pintu untuk memetakan kebutuhan masyarakat sekaligus mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah daerah.
Lurah Kerinci Barat, Yogi Setiawan, S.STP., M.Si., mengapresiasi pelaksanaan reses tersebut. Menurutnya, kehadiran wakil rakyat secara langsung di tengah masyarakat memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan tanpa harus melalui rantai komunikasi yang panjang.
“Atas nama Kelurahan Kerinci Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Lutfi yang telah melaksanakan reses dan hadir langsung bersama masyarakat. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung,” ujar Yogi.
Yogi juga menyebut Lutfi memiliki kedekatan dengan masyarakat Kerinci Barat karena merupakan putra daerah dan berdomisili di kawasan Terusan Baru.
Menurutnya, kedekatan tersebut seharusnya menjadi modal sosial bagi Lutfi untuk memahami persoalan masyarakat secara lebih konkret, sekaligus memperjuangkannya melalui jalur kelembagaan DPRD.
“Kita patut berbangga karena Pak Lutfi ini merupakan anggota DPRD Pelalawan yang berasal dari putra daerah Kelurahan Kerinci Barat dan tinggal di Terusan Baru. Tentunya kita berharap beliau dapat terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat di daerah ini,” ungkapnya.
Namun, tantangan reses tidak berhenti pada kemampuan wakil rakyat mendengar aspirasi. Persoalan yang lebih menentukan adalah bagaimana aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan masuk ke dalam proses perencanaan serta penganggaran daerah.
Honor Kader Posyandu Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah pembayaran honor kader Posyandu yang disebut belum diterima sejak Januari hingga Agustus 2026.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Lutfi. Ia menilai kader Posyandu memiliki posisi penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga.
Menurut informasi yang disampaikannya dalam forum tersebut, pembayaran honor kader Posyandu direncanakan direalisasikan terlebih dahulu untuk tiga bulan.
“Kita akan terus kawal persoalan ini. Kader Posyandu merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Mereka bekerja membantu masyarakat, sehingga hak mereka juga harus menjadi perhatian,” tegas Lutfi.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa isu pembangunan tidak selalu berbentuk proyek fisik. Di balik pembangunan infrastruktur, terdapat pula persoalan pelayanan dasar dan kesejahteraan para pelaksana pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput.
Karena itu, pembayaran hak kader Posyandu menjadi isu yang layak mendapat perhatian pemerintah daerah maupun DPRD, terutama menyangkut kepastian mekanisme, sumber anggaran, jadwal pembayaran dan keberlanjutan dukungan terhadap kader yang selama ini membantu pelayanan masyarakat.
Jalan Poros RAPP hingga Simpang Tugu Bono
Selain pelayanan kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur juga menjadi bagian dari aspirasi yang dibahas.
Lutfi menyampaikan informasi mengenai rencana pembangunan jalan poros RAPP dari KM 5 hingga Simpang Tugu Bono dengan konstruksi beton oleh pihak RAPP.
Rencana tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat.
Namun, dari perspektif kepentingan publik, pembangunan jalan tidak hanya penting dilihat dari konstruksinya. Masyarakat juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai cakupan pekerjaan, standar pembangunan, waktu pelaksanaan, manfaat yang ditargetkan serta mekanisme pengawasan kualitasnya.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur tidak berhenti pada pengumuman rencana, tetapi dapat dikawal hingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Reses dan Politik Representasi
Reses memiliki dimensi politik yang tidak dapat dilepaskan dari fungsi representasi DPRD.
Anggota DPRD tidak hanya dituntut hadir ketika masyarakat membutuhkan, tetapi juga harus mampu membawa suara konstituen ke dalam ruang pembahasan kebijakan.
Karena itu, ukuran keberhasilan reses bukan semata jumlah warga yang hadir atau banyaknya aspirasi yang dicatat. Ukuran yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah forum tersebut selesai.
Aspirasi mana yang dapat diperjuangkan?
Mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah?
Mana yang membutuhkan dukungan anggaran?
Mana yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat atau pihak lain?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana masyarakat mengetahui perkembangan aspirasi yang telah mereka sampaikan?
Lutfi menegaskan bahwa reses tidak dimaksudkan sebagai kegiatan seremonial. “Reses ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Kita datang untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan akan kita catat, kita bawa dan kita perjuangkan sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Lutfi.
Pernyataan tersebut menempatkan reses bukan hanya sebagai ruang mendengar, tetapi sebagai titik awal proses pengawalan aspirasi.
Dari Aspirasi ke Kebijakan
Di sinilah tantangan politik representasi DPRD menjadi nyata.
Masyarakat sering kali menyampaikan persoalan yang bersifat konkret: honor belum dibayar, jalan membutuhkan perbaikan, pelayanan publik harus ditingkatkan.
Sementara itu, penyelesaiannya berada dalam mekanisme pemerintahan yang lebih kompleks—mulai dari perencanaan, kewenangan, penganggaran hingga pelaksanaan.
Karena itu, wakil rakyat memiliki peran penting sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan mekanisme kebijakan pemerintah.
Bagi Lutfi, status sebagai anggota DPRD Dapil I sekaligus putra daerah Kerinci Barat memberikan keuntungan berupa kedekatan sosial dengan konstituen. Namun, kedekatan tersebut juga membawa ekspektasi lebih besar dari masyarakat.
Warga tidak hanya membutuhkan wakil yang datang mendengar.
Mereka membutuhkan wakil yang kembali membawa kabar tentang apa yang telah diperjuangkan.
Dengan demikian, reses tidak berhenti sebagai forum penyampaian keluhan, tetapi menjadi bagian dari siklus akuntabilitas politik: masyarakat menyampaikan aspirasi, DPRD memperjuangkan, pemerintah merespons, dan masyarakat menerima manfaat.
Pada akhirnya, reses Lutfi di Kerinci Barat memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam hubungan antara rakyat dan wakilnya: suara rakyat harus memiliki jalan menuju kebijakan.
Honor kader Posyandu membutuhkan kepastian. Infrastruktur membutuhkan tindak lanjut. Pelayanan publik membutuhkan perbaikan.
Dan semua aspirasi tersebut pada akhirnya akan diuji bukan oleh meriahnya forum reses, melainkan oleh seberapa jauh suara masyarakat benar-benar berubah menjadi kebijakan dan tindakan nyata.
Reses boleh selesai dalam sehari. Tetapi aspirasi rakyat tidak boleh berhenti ketika kursi-kursi pertemuan mulai kosong.