Karhutla Kerumutan Dihadapi Bersama: Patroli Udara, Pemadaman Darat, dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Beriringan

Kamis, 20 Agustus 2026

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menempatkan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius. Pada Kamis (20/8/2026), Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo dan Kalaksa BPBD Provinsi Riau Edy Afrizal melakukan patroli udara untuk memantau langsung kondisi karhutla, termasuk titik-titik panas di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Patroli dari udara dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sebaran titik panas dan wilayah terdampak. Dari pemantauan tersebut, aparat dan pemerintah daerah dapat menentukan lokasi yang harus segera mendapatkan penanganan di lapangan.

Kerumutan menjadi salah satu wilayah yang menjadi fokus penanganan karhutla. Setelah pemantauan udara, unsur gabungan bergerak melakukan penanganan di darat melalui pemadaman, penyemprotan, pembasahan dan pendinginan pada areal terdampak.

Operasi tersebut melibatkan personel Polres Pelalawan yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, jajaran PJU Polres Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan Zukri Misran, perangkat dinas/UPTD terkait, Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso, Kodim, BPBD, Manggala Agni, TNI serta unsur terkait lainnya.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pemantauan udara harus diikuti tindakan cepat di lapangan. Deteksi titik api, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pemetaan, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi operasi pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api kembali menyala.

“Dari udara kita melihat sebaran titik api, tapi yang penting adalah tindakan cepat di darat. Begitu terdeteksi ada api, kita harus cepat datang, cepat padamkan, dan pastikan tidak terbakar ulang. Karhutla ini tanggung jawab kita bersama, tidak bisa sendiri-sendiri.”

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo menegaskan pentingnya menghilangkan sekat sektoral dalam menghadapi karhutla. Menurutnya, personel di lapangan membutuhkan dukungan maksimal dari seluruh unsur agar penanganan dapat dilakukan sampai kondisi benar-benar aman.

“Tidak ada sekat TNI, Polri maupun instansi lain saat menghadapi Karhutla. Personel kita di garis depan bekerja di tengah panas dan asap. Kehadiran pimpinan di lapangan untuk memastikan dukungan maksimal sampai api benar-benar padam.”

Sementara itu, Kalaksa BPBD Riau Edy Afrizal menjelaskan bahwa patroli udara menjadi instrumen untuk menentukan prioritas penanganan. Setelah wilayah terdampak teridentifikasi, personel darat bergerak melakukan pemadaman dan dilanjutkan dengan pendinginan.

Bukan Sekadar Memadamkan Api

Secara operasional, pemadaman merupakan respons terhadap api yang sudah muncul. Namun, dari perspektif lingkungan dan hukum, persoalan karhutla jauh lebih besar daripada sekadar bagaimana api dipadamkan.

Api yang terlihat dari udara merupakan indikator dari persoalan yang harus ditelusuri lebih jauh: bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, apakah terjadi karena faktor alam atau aktivitas manusia, siapa yang berada di sekitar lokasi, serta apakah terdapat indikasi kelalaian atau kesengajaan.

Karena itu, operasi karhutla idealnya berjalan dalam tiga jalur yang saling menguatkan: deteksi dan pemadaman, pencegahan, serta penegakan hukum.

Patroli udara menjawab kebutuhan deteksi. Operasi darat menjawab kebutuhan pemadaman. Namun, penegakan hukum menjawab pertanyaan yang berbeda: siapa yang harus bertanggung jawab apabila kebakaran terbukti terjadi akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan?

Inilah titik penting yang harus dijaga agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman.

Ketika Api Padam, Penyelidikan Jangan Ikut Padam

Komitmen Polda Riau, TNI, pemerintah daerah dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

Namun, prinsip penegakan hukum harus tetap berbasis fakta dan pembuktian. Tidak setiap titik api otomatis berarti tindak pidana, dan tidak setiap kebakaran dapat langsung diarahkan kepada pihak tertentu tanpa proses penyelidikan serta bukti yang memadai.

Justru karena itu, setiap kejadian karhutla perlu ditangani secara profesional: lokasi dipetakan, penyebab ditelusuri, bukti diamankan, saksi diperiksa, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla tidak hanya menghasilkan laporan bahwa api berhasil dipadamkan, tetapi juga menghasilkan jawaban mengenai penyebab kebakaran dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Kerumutan dan Tantangan Pencegahan

Pemilihan Kecamatan Kerumutan sebagai salah satu fokus penanganan juga menunjukkan pentingnya deteksi dini di wilayah yang memiliki kerawanan karhutla.

Patroli dan operasi darat perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika titik panas telah muncul dalam jumlah besar.

Pencegahan harus dimulai dari tingkat paling bawah melalui edukasi masyarakat, patroli kawasan rawan, kesiapsiagaan personel, pelaporan cepat, serta koordinasi lintas sektor.

Masyarakat juga memiliki posisi penting. Setiap informasi mengenai munculnya asap atau api harus segera dilaporkan agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.

Di sisi lain, perusahaan dan pemegang izin yang berada di wilayah rawan kebakaran juga harus memastikan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran dijalankan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti.

Kolaborasi Harus Berujung pada Akuntabilitas

Kehadiran Kapolda Riau, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, BPBD, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni dan unsur lainnya di lapangan menunjukkan bahwa karhutla memang tidak dapat ditangani oleh satu institusi.

Namun, kolaborasi bukan hanya soal banyaknya institusi yang hadir.

Ukuran keberhasilannya adalah seberapa cepat api ditangani, seberapa efektif pencegahan dilakukan, seberapa kecil dampak lingkungan dan masyarakat yang ditimbulkan, serta seberapa jelas pertanggungjawaban ketika ditemukan pelanggaran hukum.

Karhutla bukan hanya persoalan asap. Ia menyentuh persoalan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kesehatan, perekonomian dan keberlanjutan ekosistem. Karena itu, pendekatan penanganannya juga harus komprehensif.

Patroli udara memberikan mata dari langit. Personel di darat menjadi tangan yang memadamkan api. Pemerintah daerah memastikan koordinasi dan perlindungan masyarakat. Sementara aparat penegak hukum memastikan bahwa apabila ditemukan perbuatan pidana, hukum tidak berhenti di balik asap.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ketika api terlihat padam.

Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika api tidak kembali menyala, masyarakat terlindungi, lingkungan terjaga, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Patroli udara harus menghasilkan tindakan. Pemadaman harus menghasilkan kepastian. Dan penegakan hukum harus menghasilkan efek pencegahan.

Karhutla adalah tanggung jawab bersama, tetapi tanggung jawab bersama tidak boleh berarti tanggung jawab menjadi kabur.