
GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Perdebatan mengenai arah kebijakan anggaran Kabupaten Pelalawan kembali menarik perhatian. Bukan semata soal berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi menyangkut pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah APBD benar-benar disusun dan dijalankan berdasarkan kebutuhan rakyat, atau sekadar berputar pada rutinitas birokrasi?
Pertanyaan itu mengemuka ketika komunikasi publik mengenai APBD Perubahan (APBD-P) 2026 dikonfrontasikan dengan posisi Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai salah satu instrumen penting dalam pembahasan anggaran daerah.
Dalam sebuah komunikasi, diajukan pertanyaan kepada Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Baharudin, S.H.,M.H, Kamis, (20/8/2026) mengenai catatan kritis Banggar DPRD terhadap RAPBD 2026, termasuk program yang dinilai tidak pro-rakyat dan kemungkinan adanya program yang masuk meskipun tidak diusulkan masyarakat melalui Musrenbang.
Baharudin kemudian menjawab bahwa APBD 2026 telah disahkan pada November 2025 dan saat ini tinggal pelaksanaan.
Ketika pertanyaan kemudian diarahkan secara spesifik kepada APBD-P 2026, apakah tidak ada lagi persoalan dan apakah semuanya tinggal dilaksanakan, jawabannya: “Yang pada saat ini baru yang dilaksanakan rutin.”
Pernyataan singkat tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.
Sebab, jika pembicaraan sudah bergeser dari APBD murni menuju APBD-P, publik tentu berhak mengetahui apa yang berubah, mengapa berubah, siapa yang mengusulkan perubahan, program mana yang bertambah, program mana yang berkurang, serta apa dasar kebutuhan masyarakat yang menjadi alasan perubahan tersebut.
APBD Sudah Disahkan Bukan Berarti Fungsi Pengawasan Selesai
Bahwa APBD 2026 telah disahkan pada November 2025 merupakan satu hal. Namun, pengesahan APBD bukanlah titik akhir dari fungsi pengawasan DPRD.
Justru setelah anggaran disahkan, pertanggungjawaban publik memasuki tahap yang tidak kalah penting: bagaimana uang rakyat itu dilaksanakan.
Apalagi jika kemudian terdapat perubahan terhadap struktur anggaran, target pendapatan, belanja, program maupun kegiatan.
Di sinilah posisi Banggar DPRD menjadi penting.
Banggar bukan sekadar bagian dari proses formal pembahasan angka-angka anggaran. Dalam perspektif politik anggaran, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan fiskal daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak kehilangan orientasi pembangunan.
Karena itu, pertanyaan mengenai APBD-P 2026 seharusnya tidak dijawab sebatas “tinggal pelaksanaan”.
Publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret.
Pelaksanaan apa? Anggaran berapa? Untuk program apa? Di mana lokasinya? Siapa penerima manfaatnya? Apa indikator keberhasilannya? Dan apakah program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?
Dari Musrenbang ke APBD: Di Mana Suara Rakyat Berakhir?
Salah satu isu paling penting yang semestinya dibuka adalah hubungan antara Musrenbang dan APBD.
Musrenbang secara prinsip merupakan salah satu ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan pembangunan. Namun, tidak semua usulan masyarakat otomatis menjadi program APBD.
Di situlah persoalan transparansi menjadi penting.
Jika suatu usulan masyarakat tidak masuk dalam APBD, publik layak mengetahui alasannya.
Apakah karena keterbatasan fiskal?
Apakah tidak memenuhi kewenangan pemerintah daerah?
Apakah tidak memenuhi kriteria teknis?
Atau karena kalah prioritas dengan program lain?
Sebaliknya, apabila terdapat program yang tidak muncul sebagai kebutuhan prioritas masyarakat tetapi kemudian mendapatkan ruang dalam anggaran, publik juga berhak mengetahui dasar perencanaannya.
Bukan untuk menuduh bahwa program tersebut pasti bermasalah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD memiliki rasionalitas kebijakan dan dasar kebutuhan yang dapat diuji secara terbuka.
Sebab, persoalan utama dalam anggaran daerah bukan sekadar apakah sebuah program legal secara administratif.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah program itu penting, tepat sasaran, dibutuhkan masyarakat, dan memberikan manfaat yang sebanding dengan uang publik yang dibelanjakan?
Banggar DPRD Perlu Membuka Catatan Kritisnya
Pertanyaan mengenai “apa saja yang dicoret karena tidak pro-rakyat?” sesungguhnya merupakan pertanyaan politik anggaran yang legitimate.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses tarik-menarik kepentingan terjadi dalam pembahasan APBD.
Program apa yang diperjuangkan?Program apa yang ditolak? Program apa yang dikurangi? Apa argumentasi Banggar? Apa alasan pemerintah daerah?
Dan pada akhirnya, siapa yang paling diuntungkan dari konfigurasi APBD tersebut?
Jika seluruh proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme, keterbukaan mengenai hal-hal tersebut justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada DPRD.
Sebaliknya, ketika ruang pembahasan anggaran hanya diketahui oleh lingkaran pemerintah dan legislatif, sementara masyarakat hanya menerima hasil akhirnya, maka partisipasi publik berisiko berhenti pada forum Musrenbang tanpa mengetahui bagaimana nasib usulannya setelah masuk ke ruang pembahasan anggaran.
APBD-P Jangan Menjadi Sekadar Koreksi Administratif
APBD Perubahan semestinya dipahami sebagai instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.
Karena itu, ketika publik bertanya tentang APBD-P 2026, jawaban “yang dilaksanakan rutin” belum sepenuhnya menjawab substansi pertanyaan.
Publik bukan hanya ingin mengetahui apakah kegiatan berjalan.
Publik ingin mengetahui arah perubahan kebijakan anggarannya.
Jika ada perubahan, apa alasannya?
Jika ada pergeseran anggaran, untuk kepentingan apa?
Jika ada program baru, apa urgensinya?
Jika ada program yang dikurangi atau tidak dilanjutkan, apa pertimbangannya?
Dan jika terdapat kebutuhan rakyat yang belum terakomodasi, bagaimana pemerintah daerah dan DPRD akan meresponsnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kecurigaan berlebihan.
Justru merupakan bagian dari kontrol demokratis terhadap uang publik.
DPRD Jangan Hanya Menjadi Penonton Pelaksanaan
DPRD memiliki posisi strategis dalam siklus anggaran daerah. Karena itu, masyarakat tentu berharap fungsi representasi, legislasi dan pengawasan berjalan secara substantif.
Ketika masyarakat mempertanyakan APBD, DPRD tidak cukup hanya menyampaikan bahwa anggaran sudah disahkan.
Sebab, pengesahan adalah keputusan politik; pengawasan adalah tanggung jawab yang berjalan setelah keputusan itu diambil.
Apalagi memasuki pembahasan perubahan anggaran, masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang mampu menjelaskan dengan bahasa sederhana apa yang sebenarnya terjadi dengan uang daerah.
DPRD semestinya dapat membuka catatan Banggar secara proporsional kepada publik: mana kebutuhan rakyat yang berhasil diperjuangkan dan mana yang belum mampu diakomodasi.
Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan antara anggaran yang lahir dari kebutuhan pembangunan dengan anggaran yang sekadar lahir dari rutinitas birokrasi.
Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab
Dari komunikasi tersebut, setidaknya masih terdapat sejumlah pertanyaan penting yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun DPRD Pelalawan:
1.Apa substansi perubahan APBD 2026 yang sedang atau akan dibahas?
2.Apakah terdapat perubahan prioritas belanja dibandingkan APBD murni 2026?
3.Program apa saja yang tidak masuk dalam APBD meskipun diusulkan masyarakat melalui Musrenbang?
4.Apa alasan usulan tersebut tidak diakomodasi?
5.Apakah terdapat program baru dalam perubahan anggaran yang sebelumnya tidak muncul dalam usulan Musrenbang?
6.Apa dasar kebutuhan dan indikator prioritas program tersebut?
7.Apa catatan kritis Banggar DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2026?
8.Berapa besar anggaran yang sudah terealisasi dan berapa yang masih menjadi pekerjaan rumah?
9.Apa koreksi DPRD terhadap pelaksanaan program yang dinilai belum menyentuh kebutuhan masyarakat?
10.Apakah DPRD akan membuka kepada publik matriks perubahan antara APBD murni dan APBD-P 2026?
Pertanyaan terakhir sangat penting. Sebab, transparansi anggaran bukan hanya soal membuka angka total APBD, tetapi juga membuka logika di balik angka tersebut.
Masyarakat perlu mengetahui bukan hanya berapa uang yang dibelanjakan, tetapi mengapa uang itu dibelanjakan, untuk siapa, di mana, dan apa hasil yang dijanjikan.
Editorial: Jangan Biarkan “Tinggal Pelaksanaan” Menutup Ruang Pengawasan
Pernyataan bahwa APBD 2026 telah disahkan dan kini tinggal pelaksanaan tentu dapat dipahami dalam konteks tahapan anggaran.
Namun, dalam perspektif kontrol publik, kalimat tersebut tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya ruang pertanyaan.
Justru ketika anggaran mulai dilaksanakan, pengawasan harus semakin kuat.
Rakyat telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengelola uang publik dan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi representasi serta pengawasan.
Maka ukuran keberhasilan APBD bukanlah seberapa cepat anggaran terserap. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar anggaran tersebut menghasilkan manfaat bagi rakyat.
Jalan yang dibutuhkan masyarakat harus benar-benar dibangun. Pelayanan publik harus benar-benar membaik. Infrastruktur harus benar-benar berfungsi. Program pemberdayaan harus benar-benar menghasilkan perubahan. Dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, APBD-P 2026 Pelalawan tidak semestinya hanya menjadi urusan pemerintah dan DPRD di ruang rapat. Ia adalah uang rakyat, sehingga rakyat berhak mengetahui ke mana arahnya.
Jika Banggar memiliki catatan kritis, sampaikan kepada publik.
Jika ada program yang dicoret, jelaskan alasannya.
Jika ada program yang diprioritaskan, jelaskan urgensinya.
Jika ada usulan masyarakat yang tidak terakomodasi, jelaskan penyebabnya.
Dan jika semua berjalan sesuai ketentuan, buka datanya agar publik dapat menilai sendiri.
Sebab dalam pemerintahan yang demokratis, transparansi bukan ancaman bagi kekuasaan.
Transparansi justru merupakan cara pemerintah dan DPRD membuktikan bahwa kekuasaan atas uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
APBD sudah disahkan bukan berarti pengawasan selesai. APBD justru baru diuji ketika uang rakyat mulai dibelanjakan.