Dua Bulan Upah Tak Dibayar, Puluhan Pekerja PT MBM Datangi Disnaker Pelalawan: Siapa Bertanggung Jawab?

Selasa, 18 Agustus 2026

Ket gbr: Puluhan Tenaker PT MBM, datangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Selasa (18/8/2026).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Persoalan pembayaran upah pekerja PT Merdeka Baja Mas (MBM) memasuki babak baru. Puluhan pekerja mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Selasa (18/8/2026), mengadukan upah yang mereka klaim belum dibayarkan selama lebih dari dua bulan.

Para pekerja yang terlibat dalam proyek maintenance PT RAPP di Pangkalan Kerinci itu meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka menuntut kepastian mengenai kapan dan bagaimana hak atas pekerjaan yang telah mereka tunaikan akan dibayarkan.

Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak Juni 2026.

Bagi pekerja, keterlambatan upah bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. Ketika upah tidak diterima tepat waktu, dampaknya langsung menyentuh kebutuhan dasar pekerja dan keluarga yang menjadi tanggungan mereka.

Persoalan “Pinjam Nama” Dipersoalkan

Perselisihan semakin menarik perhatian setelah muncul pernyataan yang disebut berasal dari pemilik PT MBM, Zulvan Effendy, yang menurut pekerja menyatakan tidak bertanggung jawab atas pembayaran upah dengan alasan perusahaan hanya dipinjam nama.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan pekerja.

Jika benar terdapat penggunaan nama badan usaha untuk menjalankan pekerjaan, maka persoalannya tidak berhenti pada keterlambatan pembayaran upah.

Siapa sebenarnya pemberi kerja? Siapa yang merekrut pekerja? Siapa yang membuat perjanjian kerja? Siapa yang mengendalikan pekerjaan? Siapa yang menerima pembayaran dari proyek? Dan siapa yang secara hukum berkewajiban membayar upah?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan hubungan kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat dipetakan secara terang.

Namun, seluruh dugaan maupun pernyataan mengenai struktur hubungan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dari pihak perusahaan, pekerja, pemberi kerja terkait dan instansi ketenagakerjaan.

Disnaker Terima Pengaduan

Puluhan pekerja diterima Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Zulkifli.

Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyampaikan bukti yang mereka miliki terkait keterlambatan pembayaran upah sekaligus menjelaskan kondisi yang mereka alami akibat hak tersebut belum diterima.

Kami sudah dua bulan lebih tidak digaji. Kami datang mengadukan ini agar ada kepastian,” ujar salah seorang perwakilan pekerja.

Setelah menerima pengaduan, Zulkifli mengarahkan pekerja untuk melanjutkan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Menurut Zulkifli, persoalan pembayaran upah normatif yang melibatkan perusahaan dan subkontraktor tersebut menjadi kewenangan instansi ketenagakerjaan provinsi untuk ditindaklanjuti.

Upah Bukan Sekadar Angka di Slip Gaji

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, persoalan upah memiliki posisi fundamental dalam hubungan kerja.

Regulasi pengupahan mengatur antara lain kebijakan pengupahan, upah minimum, perlindungan upah serta bentuk dan cara pembayaran upah. Kerangka pengupahan tersebut saat ini berada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

Karena itu, apabila benar terdapat upah yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada alasan internal perusahaan.

Harus ada pemeriksaan mengenai status hubungan kerja, isi perjanjian kerja, struktur pengupahan, periode pekerjaan, kewajiban pembayaran serta alasan keterlambatan.

Terlebih ketika pekerjaan dilakukan dalam sebuah proyek yang melibatkan perusahaan utama dan subkontraktor.

Rantai Kontrak Jangan Sampai Memutus Hak Pekerja

Di sinilah persoalan PT MBM menjadi penting untuk diperiksa secara transparan.

Dalam pola pekerjaan berbasis kontrak atau subkontrak, pekerja tidak boleh menjadi pihak yang paling lemah ketika terjadi persoalan pembayaran antara badan usaha yang terlibat dalam proyek.

Rantai kontrak dapat menjelaskan hubungan bisnis antarpihak, tetapi bagi pekerja, yang paling penting adalah kepastian siapa yang bertanggung jawab atas hak ketenagakerjaan mereka.

Karena itu, mediasi nantinya idealnya tidak hanya mempertemukan pekerja dengan satu pihak perusahaan.

Instansi ketenagakerjaan perlu memetakan seluruh hubungan yang relevan: pekerja, PT MBM, pihak yang menggunakan jasa MBM, serta pihak lain yang secara faktual terlibat dalam hubungan kerja dan pembayaran proyek, sesuai bukti yang ditemukan.

Mediasi Menjadi Ujian Kepastian Hukum

UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan secara bertahap. Perselisihan pada dasarnya terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk memasuki mekanisme penyelesaian berikutnya.

Dengan demikian, langkah para pekerja mendatangi pemerintah bukan sekadar mencari ruang mengadu.

Mereka sedang meminta negara hadir sebagai penjamin kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Para pekerja berharap Disnaker Provinsi Riau segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik PT MBM dan Tarmizi, untuk memperjelas duduk perkara dan mencari penyelesaian.

Jika Mediasi Gagal, Jalur Hukum Terbuka

Para pekerja menyatakan tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut.

Mereka meminta hak atas upah yang diklaim belum dibayarkan segera mendapatkan kepastian dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Jika proses penyelesaian tidak menemukan titik temu, para pekerja menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui instansi yang berwenang.

Mereka juga menyampaikan rencana untuk menyuarakan aspirasi di ruang publik, termasuk di sekitar Pos 1 atau Pos 2 PT RAPP.

Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum agar tuntutan hak ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi persoalan baru.

Pertanyaan Besarnya: Siapa Bertanggung Jawab?

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang pekerja yang menunggu gaji.

Ada persoalan lebih mendasar mengenai kepastian hubungan kerja dan pertanggungjawaban dalam rantai subkontrak.

Jika pekerja benar telah bekerja, maka harus jelas siapa pihak yang berkewajiban membayar hak mereka.

Jika terjadi perselisihan antara perusahaan utama dan subkontraktor, persoalan hubungan bisnis tersebut tidak boleh membuat pekerja kehilangan kepastian atas hak ketenagakerjaannya.

Dan jika benar terdapat praktik perusahaan yang disebut “dipinjam nama”, maka klaim tersebut perlu dibuktikan dan dijelaskan secara terang melalui pemeriksaan dokumen, kontrak, hubungan kerja serta aliran pembayaran.

Sebab hukum ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan siapa yang tercantum dalam dokumen?”

Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang secara nyata mempekerjakan, siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang menikmati manfaat pekerjaan, dan siapa yang memikul kewajiban membayar hak pekerja.

Kini bola berada di tangan instansi ketenagakerjaan.

Puluhan pekerja telah datang membawa pengaduan. Yang mereka tunggu bukan sekadar pertemuan, melainkan kepastian: hak dibayar, tanggung jawab dijelaskan, dan jika terdapat pelanggaran, hukum harus bekerja.