Plang Sudah Terpasang, Lahan 124,33 Hektare Diduga Masih Dikuasai: Rampai Nusantara Desak Negara Bertindak

Rabu, 12 Agustus 2026

(Sumber foto: Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Provinsi Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Provinsi Riau mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan masih berlangsungnya aktivitas pengelolaan perkebunan di atas lahan seluas 124,33 hektare di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Desakan tersebut mencuat setelah organisasi tersebut menyoroti keberadaan lahan yang berdasarkan dokumen klarifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disebut telah direkomendasikan untuk kembali berada dalam penguasaan negara.

Dalam siaran persnya, Senin (10/8/2026), DEW Rampai Nusantara Riau merujuk pada Berita Acara Klarifikasi Satgas PKH tanggal 11 November 2025. Mereka menyebut lahan perkebunan sawit sekitar 124,33 hektare di Desa Tambun tercantum atas nama Sutowo Lukman dan kawan-kawan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.

Organisasi tersebut juga menyatakan hasil klarifikasi Satgas PKH menyebut lahan dimaksud tidak memiliki izin dan permohonan inventarisasinya telah ditolak oleh Kementerian Kehutanan.

Plang Penguasaan Negara Dipersoalkan

Persoalan kemudian bergeser pada implementasi penguasaan kembali lahan tersebut.

DEW Rampai Nusantara menyebut telah terdapat plang resmi yang menyatakan: “Lahan 124,33 Ha dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”

Namun, menurut organisasi tersebut, hingga 12 Mei 2026 masih terdapat dugaan aktivitas pengelolaan lahan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan Koperasi Paumpenan Bulan Bersinar, pemangku adat maupun perangkat desa.

Klaim tersebut merupakan tuduhan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Sampai saat ini, berdasarkan materi siaran pers yang diterima, belum terdapat keterangan dari pihak koperasi, pemangku adat, perangkat desa, maupun pihak lain yang disebut mengenai tudingan tersebut.

Hal inilah yang dinilai Rampai Nusantara menimbulkan pertanyaan hukum: jika suatu kawasan telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara, bagaimana status aktivitas pengelolaan, hasil perkebunan, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tersebut?

Bukan Sekadar Persoalan Lahan

Dari perspektif hukum, persoalan tersebut tidak berhenti pada siapa yang menguasai lahan secara fisik. Jika benar terdapat aktivitas perkebunan tanpa dasar hak atau perizinan yang sah di kawasan hutan, maka aparat perlu menguji seluruh rangkaian perbuatan, mulai dari asal-usul penguasaan lahan, legalitas kegiatan perkebunan, pihak yang mengelola, aliran hasil produksi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, tuntutan Rampai Nusantara agar aparat tidak hanya melihat aspek penguasaan fisik lahan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset, menjadi bagian penting dalam perspektif penegakan hukum apabila nantinya ditemukan bukti tindak pidana asal dan hasil kejahatan yang kemudian disamarkan atau dialihkan.

Empat Tuntutan Rampai Nusantara

DEW Rampai Nusantara Riau meminta sejumlah langkah konkret kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, Satgas PKH diminta memastikan pengamanan fisik lahan seluas 124,33 hektare tersebut, termasuk memastikan status dan pengelolaan hasil perkebunan sesuai ketentuan hukum.

Kedua, Polda Riau dan Kejati Riau diminta melakukan verifikasi serta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Ketiga, apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi tindak pidana asal beserta aliran hasil kejahatan, Rampai Nusantara meminta aparat bersama lembaga terkait melakukan penelusuran aset dan aliran dana, termasuk mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, organisasi tersebut meminta Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung memperkuat pengamanan serta pengelolaan aset negara apabila status kawasan tersebut memang telah ditetapkan berada dalam penguasaan negara.

DEW Rampai Nusantara Riau menyatakan memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Organisasi itu juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan mempertimbangkan aksi massa damai apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

Sekjen DEW Rampai Nusantara Provinsi Riau Ebet Saputra, SH, menegaskan sikap organisasinya dengan slogan: “Aset negara harus kembali ke negara.”

Pernyataan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu persoalan utama yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang: apakah penguasaan negara atas lahan 124,33 hektare itu telah benar-benar dilaksanakan di lapangan, atau baru berhenti pada pemasangan plang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan dokumen, pemeriksaan lapangan, audit legalitas dan aliran manfaat ekonomi, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan status hukum lahan, menghentikan bila terdapat aktivitas ilegal, serta mengembalikan setiap aset yang secara sah menjadi hak negara kepada negara.