Bukan Sekadar Bawang Ilegal: 7,5 Ton Komoditas Tanpa Karantina Dimusnahkan di Pelalawan

Selasa, 11 Agustus 2026

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sebanyak 7,5 ton bawang merah yang tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan dimusnahkan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Komoditas tersebut terdiri dari 885 karung yang sebelumnya diamankan polisi dari sebuah kendaraan Colt Diesel di kawasan Jalan Lintas Bono.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Kemang, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus upaya memastikan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina tidak kembali masuk ke rantai peredaran masyarakat.

Kasus ini bermula ketika personel Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, melakukan tindakan kepolisian terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas pertanian tanpa memenuhi ketentuan perkarantinaan.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 885 karung bawang merah dengan total berat sekitar 7,5 ton. Seorang pria berinisial AP turut diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.Sos., didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Barang bukti diamankan di Jalan Lintas Bono. Personel Polsek Teluk Meranti mengamankan satu unit Colt Diesel yang membawa bawang sebanyak 885 karung dengan berat kurang lebih 7,5 ton. Dalam perkara ini diamankan seorang berinisial AP,” kata AKP Thomas.

Persoalannya Bukan Hanya Legalitas Perdagangan

Perkara ini tidak berhenti pada persoalan apakah bawang tersebut memiliki dokumen perdagangan atau tidak.

Ketidakpatuhan terhadap prosedur karantina dapat membawa persoalan yang lebih luas karena komoditas pertanian yang masuk tanpa pemeriksaan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit.

Risiko tersebut menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi dapat menjalar kepada sektor pertanian apabila organisme pengganggu tumbuhan terbawa dan menyebar ke wilayah lain.

Perwakilan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Abdul Azis, mengatakan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian penting dilakukan untuk menjaga keamanan sektor pertanian.

Menurutnya, Pelalawan memiliki sejumlah jalur transportasi yang menjadi akses keluar-masuk berbagai komoditas dari daerah lain sehingga membutuhkan pengawasan lintas instansi.

“Komoditas pertanian yang masuk tanpa melalui proses pemeriksaan karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit yang dapat berdampak terhadap sektor pertanian,” ujar Abdul Azis.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil menggagalkan dugaan peredaran komoditas tanpa memenuhi ketentuan tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini,” katanya.

7,5 Ton Diputus dari Rantai Peredaran

Pemusnahan menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar.

Sebanyak 7,5 ton bawang merah tersebut dimusnahkan setelah diproses sesuai ketentuan. Dengan demikian, komoditas yang dinilai tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali masuk ke rantai distribusi dan dikonsumsi masyarakat.

Dari perspektif penegakan hukum, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas pertanian di daerah.

Apalagi, Kabupaten Pelalawan memiliki posisi strategis dengan sejumlah jalur transportasi yang menghubungkan berbagai wilayah. Kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi aparat dalam mengawasi lalu lintas komoditas yang masuk dan keluar daerah.

Atas perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Polres Pelalawan bersama instansi karantina menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi dan pengawasan agar praktik pemasukan maupun peredaran komoditas pertanian yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali terjadi.

Kasus 7,5 ton bawang merah ini pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar perkara komoditas ilegal. Di balik ratusan karung bawang yang dimusnahkan, terdapat kepentingan yang lebih besar: memastikan lalu lintas komoditas pertanian tetap berada dalam koridor hukum sekaligus melindungi pertanian dari ancaman organisme pengganggu dan penyakit.