
(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Aksi pencurian sepeda motor Yamaha NMAX senilai sekitar Rp35 juta di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, berujung pada penangkapan seorang tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Bunut, Polres Pelalawan.
Tersangka berinisial RG alias R (24) diamankan polisi pada Senin, 11 Agustus 2026. Ia diduga terlibat dalam pencurian Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6118 IZ milik seorang warga berinisial AN (29).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban terbangun setelah mendengar suara dari luar rumah.
Ketika keluar, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di teras rumah sudah tidak ada.
Korban kemudian melihat dua orang yang diduga pelaku sekitar 50 meter dari rumah. Salah seorang terlihat mengendarai NMAX miliknya dengan mengenakan jaket sweater hitam. Sementara seorang lainnya mengendarai Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil menyetep NMAX tersebut.
Korban bersama ayahnya sempat melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri melalui jalan yang menurun.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Bunut pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 23.35 WIB dan tercatat dalam LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, SH, MH memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan laporan polisi sebelumnya, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang saksi berinisial WC.
Dari keterangan yang diperoleh, polisi mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat, berinisial Ri dan R, membawa sepeda motor NMAX hasil pencurian ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Sorek Satu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, salah seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri. Sementara RG alias R berhasil diamankan petugas.
Setelah dilakukan pengecekan, korban membenarkan bahwa RG merupakan salah satu orang yang dilihatnya saat sepeda motor tersebut dibawa kabur pada dini hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah kunci kontak Yamaha NMAX, serta STNK Yamaha NMAX BM 6118 IZ.
Polisi menyebut motif sementara yang didalami dalam perkara tersebut adalah faktor ekonomi dengan modus mengambil kendaraan milik korban.
Atas perkara itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang masih melarikan diri.
“Kami apresiasi laporan dari korban dan kerja tim yang berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Untuk pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar. Proses hukum terhadap tersangka Rinto akan kami lanjutkan secara tuntas.”
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya yang disebut berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.