Bakar Lahan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Ditahan Polisi

Jumat, 07 Agustus 2026

Sumber foto: Humas Polres Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Di tengah perjuangan panjang tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kerumutan, Polres Pelalawan mengungkap dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seorang pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan dugaan pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.

Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena kebakaran terjadi di kawasan gambut yang memiliki karakteristik sulit dipadamkan. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi dapat menjalar melalui lapisan gambut di bawah tanah sehingga berpotensi memperluas dampak kebakaran.

Tersangka S diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah penyelidikan dilakukan menyusul munculnya titik api pada 30 Juli 2026.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Titik Api Terbaca, Polisi Bergerak

Kompol Asep menjelaskan, keberadaan titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan mendatangi kawasan Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi mengarah kepada S yang mengaku sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, lokasi yang dibakar diduga berada di kawasan hutan.

“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” kata Kompol Asep.

Polisi menduga pembukaan lahan tersebut bukan sekadar aktivitas pembukaan lahan biasa. Penyidik menemukan indikasi adanya pola pembersihan vegetasi, pembakaran, hingga rencana pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Semak Dibersihkan, Kemudian Dibakar

Menurut keterangan penyidik, aktivitas pembukaan lahan telah dilakukan tersangka sejak Mei 2026. Semak belukar terlebih dahulu dibersihkan dengan mempekerjakan orang lain dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare.

Setelah vegetasi dibersihkan, lahan kemudian dibakar dengan tujuan mempersiapkannya menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” jelas Kompol Asep.

Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, perkara ini menunjukkan bahwa Karhutla tidak semata-mata persoalan kelalaian, tetapi dapat berkaitan dengan motif ekonomi dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Saat Polisi Memburu Pelaku, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Di saat penyidik melakukan penelusuran terhadap dugaan pelaku, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat masih berjibaku memadamkan kebakaran di kawasan gambut Kerumutan.

Kondisi gambut yang mudah terbakar dan memungkinkan api menjalar di bawah permukaan membuat upaya pemadaman membutuhkan waktu, personel, serta peralatan lebih besar.

Situasi ini memperlihatkan persoalan Karhutla memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerusakan vegetasi. Ketika api meluas, masyarakat dapat menghadapi ancaman asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem serta kerugian ekonomi.

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.

Meski demikian, proses hukum belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih mendalami luas kawasan yang terdampak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki peran atau kepentingan dalam aktivitas tersebut.

Karhutla Bukan Jalan Membuka Lahan

Polres Pelalawan menegaskan penanganan perkara Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu. Penindakan hukum diarahkan untuk memberikan efek pencegahan sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran.

Pesan yang ingin ditegaskan aparat cukup jelas: kepentingan membuka atau menguasai lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.