Banyak Aturan, Minim Eksekusi? Desakan Satgasus KPK Tipikor Jadi Alarm Tata Kelola Pelalawan

Jumat, 07 Agustus 2026

gbr Ilustrasi.

Oleh: Redaksi

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Desakan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor agar dilakukan penertiban kebun sawit yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Pelalawan kembali menyoroti persoalan klasik tata kelola sumber daya alam di daerah. Isu ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang dan kehutanan, tetapi juga menjadi ujian terhadap efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah.

Menurut pemberitaan tersebut, Satgasus KPK Tipikor mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan penertiban dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap kebun sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan.

Persoalannya Bukan Sekadar Ada atau Tidaknya Aturan

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan regulasi. Pengelolaan kawasan hutan, tata ruang, perkebunan, hingga kewenangan pemerintah daerah telah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pelaksanaan aturan sering kali tertinggal dibanding laju pelanggaran di lapangan.

Apabila benar terdapat aktivitas perkebunan yang berada di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk proses verifikasi status kawasan, penegakan hukum, maupun penerapan sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut harus didasarkan pada pembuktian oleh instansi yang berwenang, bukan semata pada dugaan di ruang publik.

Otonomi Daerah Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Banyaknya Seremoni

Semangat otonomi daerah hasil reformasi memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan.

Namun, kewenangan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab memastikan peraturan dapat dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, ukuran keberhasilan kepala daerah bukan hanya banyaknya program yang diumumkan atau kegiatan seremonial yang dilaksanakan. Indikator yang lebih penting adalah kemampuan memastikan kebijakan dan peraturan benar-benar terlaksana secara efektif di lapangan.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Selektif

Desakan Satgasus KPK Tipikor juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, aparat yang berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menjaga kepastian hukum.

Prinsip ini penting agar tidak muncul persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Kasus dugaan kebun sawit di kawasan hutan seharusnya dipandang sebagai momentum evaluasi terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Kritik terhadap pemerintah daerah sah disampaikan dalam ruang demokrasi, tetapi hendaknya diarahkan pada kinerja, kualitas kebijakan, kapasitas administrasi, dan pelaksanaan kewenangan, bukan pada penghinaan personal seperti menyebut pejabat "tolol" atau membuat tuduhan korupsi tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Yang sesungguhnya ditunggu publik bukanlah banyaknya pernyataan, melainkan kepastian tindakan. Otonomi daerah akan memperoleh legitimasi apabila pemerintah daerah mampu menunjukkan bahwa setiap aturan yang telah ditetapkan benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan konsisten.