Ketika Kebijakan Diperdebatkan, Publik Menunggu Dasar Hukum, Bukan Sekadar Narasi Keberkahan

Selasa, 04 Agustus 2026

(gbr Ilustrasi).

Oleh: Redaksi

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Pernyataan Bupati Pelalawan H. Zukri yang akhirnya angkat bicara mengenai polemik kebijakan salat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Alih-alih meredam kontroversi, narasi yang disampaikan justru membuka ruang diskusi mengenai apakah komunikasi yang dibangun lebih berorientasi pada penjelasan substansi kebijakan atau pada pembentukan citra politik.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati menegaskan bahwa kebijakan salat berjamaah bukanlah bentuk paksaan, melainkan ajakan moral sebagai kepala daerah. Ia juga menyatakan ada pihak yang setuju dan ada yang tidak setuju terhadap kebijakan tersebut.

Namun, dari perspektif komunikasi publik, terdapat persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar penjelasan tersebut.

Fokus Bergeser dari Regulasi ke Personalisasi Pemimpin

Narasi berita lebih banyak menampilkan pembelaan pribadi kepala daerah dibandingkan menguraikan landasan normatif kebijakan secara rinci.

Publik justru tidak memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penting, seperti:

1.Apakah Surat Edaran tersebut memiliki dasar hukum yang memadai dalam sistem kepegawaian ASN?

2.Bagaimana batas antara pembinaan disiplin ASN dengan kebebasan menjalankan ibadah?

3.Mengapa absensi salat berjamaah sempat menjadi bagian dari sistem administrasi kehadiran ASN?

4.Bagaimana mekanisme evaluasi kebijakan setelah muncul kritik dari masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan aspek yang memiliki nilai berita tinggi, tetapi belum banyak dijelaskan dalam narasi.

Narasi Empati Mendominasi Dibanding Penjelasan Kebijakan

Kalimat-kalimat seperti "yang kami bangun adalah keberkahan" dan harapan agar Allah SWT menurunkan keberkahan merupakan bagian dari argumentasi moral dan religius.

Bagi masyarakat yang sependapat, narasi tersebut dapat diterima sebagai motivasi. Namun, dalam komunikasi pemerintahan, publik juga membutuhkan penjelasan administratif dan yuridis mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta indikator keberhasilannya.

Dengan kata lain, legitimasi kebijakan publik tidak hanya bertumpu pada niat baik, tetapi juga pada dasar hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Komunikasi Politik di Tengah Polemik

Dalam kajian komunikasi politik, ketika sebuah kebijakan mendapat kritik, respons pejabat publik umumnya diarahkan pada dua hal: menjelaskan substansi kebijakan dan menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, pemberitaan yang lebih banyak menonjolkan sisi personal seorang pemimpin tanpa mengurai secara rinci aspek regulatif dapat memunculkan persepsi bahwa komunikasi lebih diarahkan pada pengelolaan citra daripada menjawab inti persoalan. Persepsi tersebut merupakan konsekuensi yang mungkin timbul dalam ruang publik, meskipun motif sebenarnya tidak dapat dipastikan hanya dari pemberitaan.

Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Penjelasan

Polemik mengenai salat berjamaah ASN pada akhirnya bukan semata persoalan agama. Yang diperdebatkan adalah bagaimana kebijakan itu ditempatkan dalam kerangka pemerintahan yang profesional, netral, dan sesuai dengan prinsip administrasi negara.

Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan hanya klarifikasi bahwa kebijakan bertujuan baik, melainkan juga kepastian mengenai dasar hukumnya, ruang lingkup penerapannya, perlindungan terhadap hak ASN, serta mekanisme evaluasi apabila kebijakan menimbulkan keberatan.

Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah akan lebih mudah diterima apabila dibangun di atas tiga fondasi sekaligus: legalitas, transparansi, dan komunikasi publik yang komprehensif. Ketiganya menjadi ukuran yang lebih kuat daripada sekadar narasi mengenai niat baik pemerintah.