Komitmen Jaga Aset Perkebunan: Polsek Kerumutan Ungkap Dugaan Pencurian TBS, 570 Kg Sawit Disita

Sabtu, 01 Agustus 2026

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan dalam menjaga keamanan kawasan perkebunan kembali membuahkan hasil. Polsek Kerumutan berhasil menggagalkan dugaan pencurian 570 kilogram Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Gandaerah Hendana. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BDSZ (24) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil dugaan pencurian.

Peristiwa ini berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang diterima Polsek Kerumutan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VII/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Lokasi kejadian berada di areal perkebunan kelapa sawit PT Gandaerah Hendana Afdeling I Blok Z43, Dusun Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Kerumutan IPDA Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli rutin di blok yang sedang memasuki masa panen.

Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan jejak mencurigakan yang mengarah ke sebuah parit. Curiga terhadap aktivitas tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian hingga mendapati seorang pria diduga tengah memindahkan buah sawit ke dalam keranjang yang dibawa menggunakan sepeda motor.

Mengetahui keberadaan petugas, pria tersebut berupaya melarikan diri. Namun, upaya itu berhasil digagalkan dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui buah sawit tersebut diduga diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) milik PT Gandaerah Hendana. Modus yang digunakan, yakni melansir buah sawit sedikit demi sedikit, kemudian menyembunyikannya di parit serta kebun masyarakat sebelum diangkut menggunakan sepeda motor.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 570 kilogram, satu unit keranjang rotan, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil dugaan pencurian.

Akibat peristiwa tersebut, PT Gandaerah Hendana diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.259.480, berdasarkan harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan.

Kapolsek Kerumutan menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kerumutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian," ujar IPDA Budi Santoso.

Ia juga mengimbau perusahaan perkebunan maupun masyarakat agar terus meningkatkan sistem pengamanan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga mengarah pada tindak pidana.

Pengamanan Aset Perkebunan Jadi Perhatian

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian TBS kelapa sawit masih menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sektor perkebunan. Selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan hubungan industrial apabila tidak ditangani secara konsisten.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara petugas keamanan internal perusahaan dan aparat kepolisian dalam menjaga aset perkebunan. Di sisi lain, proses hukum terhadap perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.