Sabu Disamarkan dalam Kotak Permen, Polres Pelalawan Ringkus Terduga Pelaku di Perkebunan Sawit

Jumat, 31 Juli 2026

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Upaya peredaran narkotika dengan modus menyembunyikan sabu di dalam kemasan permen kembali terungkap di Kabupaten Pelalawan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah perkebunan. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (28/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (35), warga Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak permen merek Happydent yang diduga dijadikan tempat menyembunyikan narkotika. Dari dalam kemasan tersebut ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu buah kaca pirek, satu kotak permen Happydent, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial CD. Hingga kini, identitas pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah perkebunan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Pelalawan. Modus menyembunyikan sabu di dalam kemasan permen menunjukkan adanya upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya mengembangkan berbagai modus penyamaran guna menghindari deteksi aparat penegak hukum. Penggunaan kemasan produk sehari-hari seperti kotak permen menjadi salah satu pola yang dinilai cukup sering digunakan untuk menyamarkan barang bukti dalam transaksi narkotika.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan tersebut juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Informasi yang disampaikan warga menjadi faktor penting dalam mendukung langkah preventif maupun represif terhadap peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan dan kawasan perkebunan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K. mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba serta partisipasi masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Pelalawan berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Pelalawan," tegas Kapolres.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka kini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/83/VII/2026/RIAU/RES PLWN tanggal 29 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Aparat kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok yang disebut berinisial CD. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.