Disiplin ASN atau Formalisasi Ibadah? Menguji Batas Kewenangan Negara dalam Pembinaan Aparatur Muslim

Rabu, 29 Juli 2026

Oleh: Redaksi

GARDAPOS.COM - Pernyataan Kepala BKPSDM Pelalawan bahwa kebijakan salat berjamaah bagi ASN Muslim bertujuan membentuk disiplin dan integritas memperjelas arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Fokus pemerintah bukan sekadar menambah presensi, melainkan membangun budaya kerja religius sebagai bagian dari pembinaan karakter aparatur.

Namun, dari perspektif editorial, kebijakan ini berada pada titik temu sekaligus titik uji antara hukum administrasi pemerintahan, manajemen ASN, dan nilai-nilai syariat Islam.

Isu utama bukanlah apakah sholat berjamaah itu baik atau tidak. Dalam Islam, sholat berjamaah merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar. Persoalan yang muncul adalah apakah negara melalui birokrasi boleh menjadikan indikator administratif sebagai instrumen pembinaan ibadah aparatur sipil negara.

Di sinilah ruang diskusi publik menjadi penting.

Sudut Pandang Peraturan ASN

Dalam perspektif hukum administrasi, ASN memang memiliki kewajiban: menaati ketentuan kedinasan; menjaga disiplin kerja; melaksanakan kebijakan pimpinan; menjaga integritas dan moralitas aparatur.

Kebijakan Bupati Pelalawan melalui Surat Edaran dapat dipandang sebagai bagian dari pembinaan budaya kerja religius sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Namun secara hukum, Surat Edaran bukanlah peraturan perundang-undangan. Fungsinya lebih sebagai pedoman pelaksanaan administrasi internal.

Karena itu muncul pertanyaan penting: apakah absensi sholat dapat dijadikan ukuran disiplin ASN; apakah ketidakhadiran berjamaah memiliki konsekuensi administratif; bagaimana mekanisme pengecualian bagi ASN yang sedang bertugas melayani masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah kebijakan tetap berada dalam koridor pembinaan atau bergeser menjadi instrumen penilaian disiplin.

Sudut Pandang Islam

Dalam perspektif Islam, tujuan pemerintah meningkatkan keimanan ASN merupakan niat yang positif. Islam memang mendorong pemimpin mengajak masyarakat kepada kebaikan (amar ma'ruf).

Namun Islam juga menempatkan niat (ikhlas) sebagai ruh ibadah. Sholat berjamaah bernilai ibadah apabila dilakukan karena ketaatan kepada Allah SWT, bukan semata-mata karena kewajiban administratif.

Di sinilah muncul kekhawatiran sebagian kalangan bahwa apabila presensi menjadi indikator utama, orientasi sebagian ASN dapat bergeser dari kesadaran spiritual menuju kepatuhan administratif.

Artinya, ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup dilihat dari penuhnya saf masjid atau bertambahnya jumlah absensi, tetapi apakah setelah kebijakan diterapkan terjadi peningkatan: integritas aparatur; pelayanan publik; kejujuran; disiplin kerja; berkurangnya pelanggaran disiplin dan praktik korupsi.

Secara editorial, terdapat tiga kemungkinan kritik terhadap kebijakan ini.

Pertama, pemerintah. Kebijakan diposisikan sebagai transformasi budaya kerja ASN berbasis nilai religius untuk membangun integritas birokrasi.

Kedua, hukum administrasi. Surat Edaran harus dipastikan tidak melampaui kewenangan normatif dan tetap menghormati prinsip profesionalisme ASN.

Ketiga, keagamaan. Ibadah perlu dijaga agar tetap menjadi ekspresi keimanan, bukan sekadar rutinitas administratif.

Kebijakan ini memiliki tujuan yang patut diapresiasi, yakni memperkuat moral dan disiplin aparatur. Namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh implementasi.

Apabila salat berjamaah mampu melahirkan ASN yang lebih jujur, disiplin, dan profesional, maka kebijakan tersebut dapat menjadi model pembinaan karakter birokrasi.

Sebaliknya, apabila yang diukur hanya bertambahnya presensi tanpa perubahan perilaku aparatur, maka publik berpotensi menilai kebijakan itu sebatas formalisasi administrasi ibadah.

Pada akhirnya, ukuran birokrasi yang religius bukan hanya ramainya masjid saat waktu Zuhur dan Asar, tetapi juga hadirnya pelayanan publik yang bersih, adil, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.