Absensi Salat Berjamaah ASN di Pelalawan Tuai Pro-Kontra, Disiplin Ibadah atau Intervensi Ruang Privat?

Selasa, 28 Juli 2026

Ket foto: Tampak sejumlah (ASN) muslim berkumpul di mushola kantor Bupati Pelalawan melakukan absensi usai salat berjamaah, Senin (27/7/2026). (Sumber foto: gardapos)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim melakukan absensi usai salat berjamaah memicu perdebatan luas. Di satu sisi, kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat disiplin spiritual aparatur. Namun di sisi lain, muncul kritik bahwa aturan tersebut berpotensi menggeser substansi ibadah menjadi sekadar kewajiban administratif.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Salat Berjamaah, yang mulai berlaku 27 Juli 2026.

Melalui surat edaran tersebut, ASN Muslim diwajibkan melakukan empat kali presensi setiap hari kerja melalui aplikasi SIKO yang terintegrasi dengan Klik Pelalawan, yakni saat masuk kantor, setelah salat Zuhur berjamaah, setelah salat Asar berjamaah, dan saat pulang kerja.

Sementara itu, ASN non-Muslim melakukan tiga kali presensi, yakni saat masuk kerja, pada waktu istirahat siang, dan saat pulang kerja.

Selain pengaturan presensi, surat edaran juga menginstruksikan seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan sementara ketika azan berkumandang agar ASN Muslim dapat melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala.

Pemerintah Dorong Disiplin Spiritual Aparatur

Kebijakan tersebut diposisikan sebagai bagian dari pembinaan karakter aparatur melalui penguatan nilai-nilai religius di lingkungan birokrasi.

Dalam perspektif yang mendukung, seorang pemimpin dinilai memiliki kewenangan mengatur aparatur di bawahnya untuk mendorong kemaslahatan bersama, termasuk membangun budaya salat berjamaah.

Pendekatan ini dipandang bukan semata-mata soal administrasi kehadiran, melainkan sebagai instrumen membentuk kedisiplinan, integritas, dan etos kerja ASN.

Pendukung kebijakan juga meyakini bahwa budaya spiritual yang baik akan berdampak terhadap peningkatan moralitas aparatur dan kualitas pelayanan publik.

Kritik: Ibadah Jangan Berubah Menjadi Formalitas Administratif

Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan beragam kritik dari sebagian ASN maupun pengamat.

Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sejumlah pegawai memperbincangkan aturan baru tersebut usai apel pagi, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, sebagian ASN merasa mekanisme presensi menjadi lebih kompleks dibanding sebelumnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat pegawai yang memiliki tanggung jawab keluarga maupun tugas pelayanan sehingga khawatir pengaturan waktu presensi setelah salat berjamaah dapat berbenturan dengan kewajiban lainnya.

Selain itu, muncul pandangan bahwa ibadah merupakan hubungan personal antara individu dengan Tuhan sehingga sebaiknya tidak terlalu dikaitkan dengan sistem administrasi kepegawaian.

Sebagian pihak juga menilai perbedaan jumlah presensi antara ASN Muslim dan non-Muslim dapat memunculkan persepsi mengenai beban administratif yang berbeda, meskipun tujuan kebijakan tersebut adalah penyesuaian terhadap aktivitas keagamaan masing-masing.

Para ASN yang menyampaikan aspirasi tersebut berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mengevaluasi implementasi kebijakan agar tetap mendukung disiplin tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik maupun memperhatikan kondisi kesejahteraan pegawai.

Ruang Dialog Menjadi Kunci

Secara prinsip, tidak sedikit pihak yang mendukung penguatan budaya religius di lingkungan birokrasi. Namun, implementasi kebijakan publik juga memerlukan keseimbangan antara tujuan pembinaan, efektivitas administrasi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap keberagaman dan kondisi kerja aparatur.

Kebijakan ini berpotensi menjadi model pembinaan karakter ASN apabila pelaksanaannya disertai mekanisme evaluasi yang terbuka, fleksibel bagi tugas-tugas pelayanan, serta mampu menjaga agar esensi ibadah tetap didasarkan pada kesadaran, bukan semata kepatuhan administratif.

Surat edaran ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada persimpangan antara kebijakan pembinaan moral aparatur dan pengelolaan hak-hak administratif ASN.

Apabila orientasinya adalah membangun budaya kerja yang religius, maka indikator keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah presensi, tetapi juga dari meningkatnya integritas, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah perlu mengantisipasi potensi persoalan hukum maupun administrasi apabila implementasi kebijakan dipersepsikan sebagai pembatasan kebebasan beragama, perlakuan administratif yang tidak proporsional, atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Karena itu, ruang komunikasi antara pemerintah daerah, ASN, tokoh agama, akademisi, dan pakar hukum administrasi menjadi penting agar tujuan pembinaan spiritual dapat berjalan seiring dengan prinsip profesionalitas birokrasi, keadilan, serta pelayanan publik yang optimal.