45 Paket Sabu Disita, Pengembangan Kasus Antar Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar di Pangkalan Kerinci

Jumat, 24 Juli 2026

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Berbekal informasi masyarakat, tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita 45 paket diduga sabu seberat bruto 18,74 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (21/7/2026) dan telah dituangkan dalam LP/A/79/VII/2026/RIAU/Res Plwn serta LP/A/80/VII/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 22 Juli 2026. Kedua perkara disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan yang relevan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berawal dari Informasi Warga

Kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan adanya aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkotika di sebuah kedai di Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan di lokasi.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NH (46), warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat yang berprofesi sebagai buruh.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang hitam berisi 16 paket diduga narkotika jenis sabu.

Pengembangan Cepat, Pemasok Ikut Ditangkap

Keberhasilan operasi tidak berhenti pada penangkapan pertama. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap NH, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RR.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.20 WIB, RR (46), warga Pangkalan Kerinci Timur, berhasil diamankan di depan Wisma HDK.

Penggeledahan yang dilakukan di kamar RR di Wisma HDK kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah dompet hitam berisi 29 paket diduga sabu serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 45 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,74 gram; 1 tas sandang warna hitam; 1 dompet warna hitam; 1 unit timbangan digital; 2 unit telepon genggam Android merek Vivo dan Oppo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika. Informasi awal dari warga menjadi pintu masuk yang memungkinkan aparat melakukan pengembangan secara cepat hingga berhasil menangkap pihak yang diduga sebagai pemasok.

Selain itu, ditemukannya timbangan digital mengindikasikan dugaan bahwa barang bukti tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan berpotensi berkaitan dengan aktivitas distribusi. Meski demikian, keterlibatan masing-masing tersangka serta dugaan jaringan di atasnya masih menjadi objek penyidikan. Dengan pengembangan yang masih berlangsung, aparat diharapkan mampu mengungkap pemasok utama sehingga upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar jaringan yang lebih besar.

(sep)