Pendampingan Bukan Tameng Hukum: Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rp34,6 Miliar di Rohil Tetap Harus Diusut Tuntas

Rabu, 22 Juli 2026

(Foto Ilustrasi, Istimewa).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU – Pernyataan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir yang menyebut proyek peningkatan Jalan Lintas Menggala dan pembangunan Jalan Jenderal Sudirman telah mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari), diperiksa Inspektorat, serta diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi hak jawab resmi pemerintah atas laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GEMARI) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau.

Pernyataan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, H. Alim, Dinas PUPR Rohil tersebut merupakan bentuk hak jawab yang patut dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Namun, dari perspektif hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, pendampingan dan audit administratif tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana, termasuk dugaan gratifikasi, suap, persekongkolan pengadaan maupun penyalahgunaan kewenangan apabila kemudian ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasrul mantan sekretaris GAPEKNAS Rohil (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional) dan juga Pemerhati dan penggiat antikorupsi lokal, menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara fungsi pengawasan administratif dan proses penegakan hukum pidana.

"Pendampingan Kejaksaan, pemeriksaan Inspektorat maupun audit BPK bukan berarti proyek menjadi kebal hukum. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai suap, gratifikasi, mark-up atau rekayasa lelang, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya.

Menurutnya, justru laporan masyarakat harus dijadikan pintu masuk untuk memastikan seluruh proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan persaingan usaha yang sehat.

Secara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara:

Pendampingan hukum (legal assistance)

Pendampingan bertujuan memberikan pendapat hukum agar pelaksanaan kegiatan sesuai regulasi. Pendamping bukan pelaksana proyek dan bukan penjamin tidak terjadinya tindak pidana.

Audit BPK

Audit BPK berfokus pada pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Tidak seluruh tindak pidana korupsi otomatis terungkap dalam audit reguler.

Inspektorat

Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintah yang bersifat administratif.

Penyelidikan pidana

Penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan bertujuan mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti menurut KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, keberadaan pendampingan maupun audit tidak menutup ruang bagi penegakan hukum apabila muncul dugaan baru yang didukung bukti.