
(Foto: Ilustrasi).
Editorial
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui keterbukaan dalam menjalankan tata kelola institusi.
Ketika muncul pemberitaan mengenai dugaan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disebut tidak berkantor selama berbulan-bulan, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya seorang pimpinan di ruang kerja. Yang lebih penting adalah bagaimana institusi memberikan penjelasan yang jelas kepada publik.
Dalam negara hukum, ruang kosong informasi hampir selalu diisi oleh spekulasi. Karena itu, klarifikasi resmi merupakan bagian dari akuntabilitas, bukan sekadar strategi komunikasi.
Apabila ketidakhadiran tersebut merupakan bagian dari penugasan, pendidikan, cuti, atau kebijakan organisasi, publik berhak mengetahui agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif. Sebaliknya, apabila memang terdapat persoalan administratif atau evaluasi internal, mekanisme pengawasan juga harus berjalan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan merupakan institusi strategis dalam pemberantasan korupsi, penuntutan perkara pidana, serta menjaga kepastian hukum. Oleh karena itu, standar transparansi terhadap pejabatnya harus lebih tinggi dibanding lembaga lainnya.
Belakangan ini, Kejari Pekanbaru juga menjadi perhatian publik akibat beberapa isu yang berkembang, mulai dari penanganan perkara hingga insiden kaburnya tahanan. Kondisi tersebut semakin memperbesar kebutuhan akan komunikasi publik yang cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal bekerja secara efektif. Klarifikasi yang disampaikan secara resmi akan jauh lebih baik dibanding membiarkan ruang publik dipenuhi berbagai tafsir.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan polemik berkepanjangan, melainkan kepastian bahwa institusi penegak hukum tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di negara hukum, kepercayaan publik dibangun oleh keterbukaan, bukan oleh diamnya institusi.