
Ket: rilis resmi FKPMR yang telah dipublikasikan di ruang publik. Pernyataan yang dimuat merupakan sikap organisasi tersebut.
GARDAPOS.COM, PEKANBARU – Insiden dugaan baku hantam yang melibatkan massa pendukung anggota DPRD Provinsi Riau saat rapat Badan Anggaran (Banggar) menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Dari sudut pandang hukum, aparat penegak hukum didesak bertindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana, tanpa membedakan latar belakang maupun afiliasi politik pihak yang terlibat.
Desakan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) melalui rilis resmi yang disampaikan kepada publik pada Kamis (16/7/2026). Dalam pernyataannya, FKPMR menilai peristiwa yang terjadi di lingkungan DPRD Riau merupakan preseden buruk bagi lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.
Ketua Umum FKPMR Drs. H. Raja Mambang Mit bersama Sekretaris Jenderal Dr. H. Ahmad Hijazi, SE., M.Si. menegaskan bahwa segala bentuk tindakan anarkis, pengerahan massa maupun kekerasan fisik di lingkungan DPRD tidak dapat dibenarkan.
"DPRD adalah rumah rakyat, tempat bermusyawarah, memperjuangkan kepentingan publik, bukan arena adu kekuatan fisik maupun pelampiasan emosi," demikian bunyi salah satu poin pernyataan sikap FKPMR.
Penegakan Hukum Dinilai Menjadi Kunci
Dalam perspektif hukum, setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di ruang publik maupun gedung pemerintahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur pidana.
Karena itu, FKPMR secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam insiden tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pimpinan DPRD Provinsi Riau segera melakukan evaluasi sistem pengamanan internal, menertibkan akses massa pendukung ke lingkungan DPRD, serta menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar tata tertib lembaga.
Golkar Diminta Lakukan Pembinaan
Tidak hanya kepada aparat penegak hukum, FKPMR juga meminta Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau dan Ketua Umum DPP Partai Golkar melakukan pembinaan terhadap kader maupun simpatisannya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurut FKPMR, perselisihan politik semestinya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah sesuai nilai budaya Melayu yang menjunjung tinggi falsafah:
“Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, Syarak Mengata Adat Memakai.”
Organisasi tersebut menilai penggunaan kekerasan justru bertentangan dengan budaya politik yang beradab.
Marwah DPRD Dipertaruhkan
FKPMR mengingatkan bahwa jabatan anggota DPRD merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dengan etika, integritas, dan keteladanan.
Mereka menilai insiden tersebut berpotensi mencoreng citra lembaga legislatif serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat apabila tidak diselesaikan secara terbuka dan profesional.
"Riau membutuhkan wakil rakyat yang bertarung melalui gagasan, bukan adu fisik di lingkungan kantor DPRD," tulis FKPMR dalam pernyataannya.
Asas Persamaan di Hadapan Hukum
Dari sudut pandang hukum, prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum menjadi landasan utama dalam penanganan setiap dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, proses hukum semestinya dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Riau mengenai perkembangan penanganan hukum atas insiden tersebut maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.