Laporan MAKI Kembali Disorot, Boyamin: Dugaan Kasus Eks Jampidsus Sudah Masuk Sejak 2024, Momentum Harus Dibuka Terang

Selasa, 14 Juli 2026

(Foto, Istimewa).

GARDAPOS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah bukan isu baru.

Menurutnya, laporan dugaan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin dalam wawancara bersama Trijaya Hot Topic Pagi, saat menanggapi mencuatnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus.

Boyamin menegaskan, laporan awal yang diajukannya berkaitan dengan dugaan penjualan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dinilai merugikan negara. Menurutnya, aset perusahaan tambang tersebut diduga dijual jauh di bawah nilai wajarnya.

"Kami melaporkan ke KPK sejak akhir 2024. Dugaan kami, nilai perusahaan sekitar Rp5 triliun, tetapi dijual hanya sekitar Rp1,9 triliun. Setelah dikurangi utang perusahaan, nilai yang diterima menjadi jauh lebih kecil," ujar Boyamin.

Selain itu, ia menyebut rekannya, Ronad dari Komite Sipil Anti Korupsi Tambang (KSKT), kembali melaporkan dugaan penyimpangan pada Maret 2025 terkait pasokan batu bara berkualitas rendah kepada anak perusahaan PLN yang diduga tetap dibayar menggunakan spesifikasi batu bara berkualitas tinggi.

Menurut Boyamin, dugaan tersebut patut diusut karena dinilai berpotensi berdampak terhadap operasional pembangkit listrik.

Boyamin Kritik Respons KPK

Dalam kesempatan itu, Boyamin juga melontarkan kritik terhadap KPK yang dinilainya belum menindaklanjuti laporan tersebut secara optimal.

Ia mengaku selama proses pelaporan tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi ataupun melengkapi alat bukti sebagaimana lazimnya penanganan laporan dugaan korupsi.

"Kami sudah melapor sejak 2024, kemudian ada laporan lanjutan pada 2025. Sampai sekarang tidak ada respons yang berarti," katanya.

Boyamin juga menyinggung absennya perwakilan KPK dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Menurutnya, kondisi itu memunculkan persepsi publik mengenai lemahnya respons lembaga antirasuah terhadap laporan masyarakat.

Soroti Pemindahan Penanganan Perkara

Boyamin turut mempertanyakan mekanisme pemindahan penanganan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengenal pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses penelitian berkas (P-19/P-21), bukan pemindahan penyidikan antarpenyidik dalam perkara korupsi.

Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum yang dapat menjadi objek gugatan praperadilan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Wanti-wanti Penghentian Perkara

Boyamin juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak dihentikan melalui mekanisme deponering atau penghentian demi kepentingan umum.

Menurutnya, penggunaan kewenangan tersebut dalam perkara korupsi berpotensi menimbulkan kontroversi karena frasa "kepentingan umum" masih bersifat multitafsir.

Ia bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar kewenangan deponering tidak dapat diterapkan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

“Momentum Bersihkan Korupsi”

Boyamin berpandangan bahwa mencuatnya perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menilai proses hukum harus berjalan secara transparan tanpa memandang institusi ataupun jabatan pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, publik perlu mengawal proses tersebut agar penegakan hukum berlangsung objektif dan tidak berhenti di tengah jalan.

"Kita harus memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki tata kelola pemberantasan korupsi. Kalau momentum ini hilang, kesempatan melakukan pembenahan bisa ikut hilang," tegasnya.