
(Foto Tangkapan layar: Prof Anhar Gonggong, Istimewa).
GARDAPOS.COM, JAKARTA – Sejarawan senior Prof. Anhar Gonggong melontarkan kritik keras terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menanggapi berkembangnya isu hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Anhar menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kekuasaan.
"Kalau memang salah, ya salah. Tidak perlu dibela. Dia mengerti hukum, tetapi kalau melanggar, harus bertanggung jawab," tegas Anhar dalam wawancara yang dikutip dari kanal Anhar Gonggong Official.
Meski tidak mengomentari substansi perkara yang masih berproses, Anhar menilai setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, publik kini menaruh perhatian besar terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Bagi Anhar, persoalan terbesar bukan semata satu kasus yang menjadi sorotan, melainkan fenomena korupsi yang terus berulang di berbagai level pemerintahan.
"Hampir setiap hari masyarakat mendengar kepala daerah ditangkap karena korupsi. Yang saya pikirkan bukan hanya hari ini, tetapi bagaimana nasib Indonesia dan generasi mudanya jika keadaan seperti ini terus berlangsung," ujarnya.
Ia menilai maraknya praktik korupsi dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menjadi penghambat pembangunan nasional. Karena itu, keberhasilan pemerintah dalam menyelamatkan aset negara harus diiringi dengan penindakan yang konsisten terhadap setiap pelanggaran hukum.
Anhar juga menyerukan agar seluruh lembaga penegak hukum kembali menjalankan mandat konstitusional secara independen.
"Saya meminta kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan seluruh lembaga negara, kembalilah kepada tugas yang telah diamanatkan negara. Bangun keberanian moral untuk melawan penyimpangan dan jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam forum bersama ratusan hakim yang diselenggarakan Mahkamah Agung, dirinya mendorong lahirnya keberanian moral di kalangan aparat peradilan untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu.
Selain reformasi penegakan hukum, Anhar menilai pembenahan pendidikan menjadi fondasi penting untuk memutus mata rantai korupsi.
"Pendidikan adalah investasi masa depan. Pertanyaannya, apakah sistem pendidikan hari ini mampu melahirkan generasi yang memiliki integritas dan keberanian menjaga nilai-nilai kejujuran?" ujarnya.
Menurut Anhar, komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan pemerintah hanya akan bermakna apabila diikuti tindakan nyata, konsisten, dan tidak membedakan siapa pun yang diduga melanggar hukum.