STATUS TERSANGKA EKS JAMPIDSUS: HUKUM SEDANG DIUJI, ATAU HANYA MENUNGGU WAKTU UNTUK DILUPAKAN?

Senin, 13 Juli 2026

(Foto.net, Istimewa)

Oleh: Redaksi

GARDAPOS.COM, JAKARTA – Di negara hukum, tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum. Jabatan boleh berakhir, tetapi pertanggungjawaban hukum tidak mengenal masa pensiun. Karena itu, perkembangan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjadi perhatian luas publik.

Bagi masyarakat, perkara ini bukan sekadar menyangkut satu nama. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi penegak hukum dalam membuktikan bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan. Publik ingin melihat apakah standar hukum yang selama ini dikenakan kepada masyarakat juga diberlakukan kepada mantan pejabat tinggi.

Perhatian publik tidak lahir tanpa alasan. Kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum dibangun melalui konsistensi tindakan, bukan sekadar pernyataan. Karena itu, setiap tahapan penyidikan, pemeriksaan, maupun langkah hukum lainnya perlu dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, munculnya pertanyaan dari masyarakat mengenai perkembangan perkara merupakan konsekuensi yang wajar. Namun, jawaban atas pertanyaan itu harus diberikan melalui informasi resmi dan proses hukum yang transparan, bukan melalui spekulasi atau asumsi yang belum dapat dibuktikan.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap melekat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kritik yang sehat seharusnya diarahkan pada kualitas proses penegakan hukum, bukan pada penghakiman terhadap individu sebelum proses peradilan selesai.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada simbol, melainkan harus hadir dalam praktik yang konsisten. Jika seluruh proses dilakukan secara terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah, maka kepercayaan publik dapat diperkuat. Sebaliknya, jika muncul kesan adanya perlakuan berbeda atau kurangnya transparansi, ruang bagi keraguan publik akan semakin besar.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu hasil akhir perkara. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum, tanpa perlakuan istimewa maupun diskriminasi. Di situlah ukuran sesungguhnya dari negara hukum: bukan pada kerasnya retorika, tetapi pada keberanian menegakkan hukum secara adil terhadap siapa pun.