
(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan, Istimewa).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Pelalawan kembali digagalkan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 500 gram atau setengah kilogram.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DP (31), warga Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/2026/RIAU/Res Plwn terkait dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun II Seimedang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Alek Sinaga, S.H. segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di dalam plastik asoy berwarna hijau serta kotak kaleng rokok.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 500 gram, satu bal plastik bening klip merah, satu plastik asoy hijau, satu kotak kaleng rokok, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan pipa paralon, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LS. Identitas tersebut kini masih didalami penyidik dan yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian untuk kepentingan pengembangan perkara.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.
"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang merusak masa depan generasi bangsa. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Untuk jaringan di atas tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran, tim terus melakukan pengembangan dan penyelidikan," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas.
Polres Pelalawan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan semangat "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah", Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam menciptakan Kabupaten Pelalawan yang bersih dari narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan.