PW FRN Riau Desak Penegakan Hukum Dugaan Illegal Logging di SM Kerumutan, Minta KLHK Evaluasi Pengawasan Kawasan

Sabtu, 04 Juli 2026

(Foto Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat pengawasan serta menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Desakan tersebut disampaikan setelah adanya informasi dan temuan lapangan yang menurut PW FRN menunjukkan keberadaan tumpukan kayu yang telah dirakit di sekitar aliran Sungai Kerumutan, tidak jauh dari Pelabuhan Tasik Pematang Tengah, Kecamatan Kerumutan.

Ketua PW FRN Riau, Adam Silaen, mengatakan informasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang guna memastikan asal-usul kayu serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Kami meminta Polda Riau bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, maupun jaringan distribusi apabila memang terbukti terdapat praktik pembalakan liar di kawasan konservasi," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Adam, kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan memiliki fungsi penting sebagai habitat satwa liar dan kawasan konservasi yang dilindungi, sehingga setiap dugaan perusakan hutan perlu ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mendorong penegakan hukum, PW FRN juga meminta KLHK dan Balai Besar KSDA Riau melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di Resort Kerumutan Tengah apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan kawasan konservasi.

"Evaluasi perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat kendala pengawasan atau faktor lain yang menyebabkan aktivitas ilegal dapat berlangsung," kata Adam.

PW FRN menyatakan siap menyerahkan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bahan awal penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, maupun Polda Riau terkait informasi dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kepala Resort Kerumutan Tengah guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan menyeluruh terhadap setiap pihak yang bertanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.