
(Foto net: Tangkapanlayar, Istimewa).
GARDAPOS.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terbuka setelah namanya disebut dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah menerima pemberian apa pun dari Suhardiman dan menyatakan amplop yang ditinggalkan usai audiensi resmi telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung secara resmi pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, audiensi tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terdokumentasi.
"Bupati Kuansing mengirim surat resmi, audiensi dipublikasikan di media sosial kementerian, ada daftar hadir dan notulensi. Jadi apabila KPK membutuhkan, kami siap menyerahkan seluruh dokumen tersebut," ujar Raja Juli.
Amplop Dikembalikan Sebelum OTT
Raja Juli mengungkapkan, setelah audiensi selesai, dirinya baru menyadari Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop putih yang tertutup materai.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Bupati Kuansing.
"Saya tidak tahu isinya apa. Saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut sehingga saya meminta ajudan untuk segera mengembalikannya," katanya.
Namun karena jadwal kedinasan yang padat, pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby.
Untuk memperkuat keterangannya, Raja Juli menyebut proses pengembalian tersebut dilengkapi surat tugas resmi, tanda terima bermaterai, serta dokumentasi foto.
"Saya secara pribadi bahkan menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudan saya dengan Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi. Tanggal 12 Juni pukul 14.57 amplop itu diterima langsung oleh Bupati. Ada tanda terima dan ada foto dokumentasinya," jelasnya.
Bantah Terlibat Pelepasan Kawasan Hutan
Selain menjelaskan persoalan amplop, Raja Juli juga membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan yang mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut.
"Hari ini tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi menjadi non-kawasan hutan," tegasnya.
Siap Kooperatif dengan KPK
Raja Juli menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyatakan siap bekerja sama apabila KPK membutuhkan keterangan maupun dokumen pendukung.
Ia menilai pengembalian amplop merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya menjaga integritas sebagai pejabat negara.
"Saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi dan akan bersikap kooperatif dengan KPK. Sebagai tanggung jawab moral, amplop itu sudah saya kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi," ujarnya.
KPK Masih Dalami Perkara
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Pernyataan Raja Juli Antoni merupakan klarifikasi atas munculnya informasi mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan.
Sampai berita ini diterbitkan, KPK belum menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai pihak yang berstatus tersangka maupun terperiksa dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan dan pengembangan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.