
(Foto Ilustrasi, Istimewa).
GARDAPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus mengintensifkan penyidikan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara utuh proses pengajuan, pencairan hingga pemanfaatan dana kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik saat ini fokus menelusuri rangkaian proses sejak tahap pengajuan kredit, termasuk menguji keterangan para pihak yang diduga mengetahui mekanisme administrasi maupun pencairan fasilitas pembiayaan tersebut.
Sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara, baik debitur, pihak yang berkaitan dengan agunan, maupun pihak lain yang diduga mengetahui proses pengurusan kredit, telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya peran pihak ketiga yang diduga membantu proses administrasi hingga pencairan kredit. Seluruh keterangan saksi akan dicocokkan dengan dokumen perbankan, dokumen agunan, serta bukti transaksi keuangan untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan.
Seorang pengamat hukum menilai pemanggilan saksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat atas kredit yang dicairkan, sekaligus menguji ada atau tidaknya pelanggaran terhadap prosedur penyaluran KUR.
"Fokus penyidik biasanya bukan hanya pada dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari pencairan kredit tersebut serta apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan," ujarnya.
Hingga kini, Kejari Pekanbaru masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berjalan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana.
Publik berharap penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal maupun eksternal lembaga terkait, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, seluruh pihak yang dimintai keterangan maupun yang namanya disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan mampu mengungkap fakta secara komprehensif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dalam pengawasan penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).