
(Sumber Foto: KPK RI, Tangkapanlayar, Istimewa).
GARDAPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) beserta Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa intensif oleh penyidik Lembaga Antirasuah.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), yang dipimpin Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetya.
Ahmad Taufik Hussein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses lelang jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025.
Menurut KPK, terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni FHD selaku Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda saat itu dan ZKN yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam penyelidikan, KPK menduga Bupati Kuansing berinisial SA meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda.
"Hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Ahmad Taufik Hussein.
KPK mengungkapkan mobil mewah tersebut dibeli seharga sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena kemampuan finansial ZKN tidak memenuhi syarat, proses kredit disebut menggunakan identitas ARD, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebelumnya ZKN pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada SA ketika proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021. Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit.
KPK menduga bantuan ARD dalam pembiayaan tersebut berkaitan dengan kepentingan memperoleh proyek pemerintah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perusahaan yang dipimpin ARD memperoleh sedikitnya 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, serta kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Direktur Penyidikan KPK menyebut pola tersebut menunjukkan adanya dugaan peningkatan nilai suap jabatan.
"Suap jabatan diduga meningkat dari pemberian Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta saat pengisian Kepala Dinas PUPR menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda," ungkapnya.
OTT Berawal dari Laporan Masyarakat
Menindaklanjuti laporan masyarakat, KPK melakukan penyelidikan tertutup sebelum menggelar operasi tangkap tangan pada Senin (29/6/2026).
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 10 orang di Kuantan Singingi dan wilayah Jabodetabek. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan, sedangkan Bupati SA dan Sekda ZKN menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam.
Selain mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan menjual kendaraan tersebut ke sebuah showroom setelah pihak terkait mengetahui sedang dipantau penyidik.
Dugaan Penerimaan Lain Masih Didalami
Selain dugaan suap jabatan, KPK mengaku sedang mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berasal dari para petani.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah aliran dana tersebut juga mengalir kepada pihak-pihak lainnya," kata Ahmad Taufik Hussein.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
1. SA, Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030;
2. ZKN, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi;
3. ARD, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK: Korupsi di Riau Terus Berulang
Dalam kesempatan itu, KPK menyebut OTT di Kuansing merupakan operasi penindakan ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah di Provinsi Riau sejak 2007.
Menurut KPK, berulangnya perkara korupsi menunjukkan bahwa penindakan harus dibarengi dengan penguatan sistem pencegahan dan tata kelola pemerintahan.
KPK juga mengungkap nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing pada 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang hanya memperoleh skor 45.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.
"KPK hadir tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di seluruh daerah untuk memastikan praktik-praktik korupsi dapat diberantas dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum," tegas Ahmad Taufik Husein.