
Ket foto: Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. menyerahkan barang bukti curat satu unit mobil Toyota New Avanza milik korban Endang Sulastri, Senin malam (29/6) di Mapolres Pelalawan.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci membuahkan hasil. Kurang dari sepekan setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di area parkir RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H., S.Sos., Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan, di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (23/6/2026). Saat itu korban memarkirkan mobil Toyota New Avanza berwarna putih bernomor polisi BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih. Namun ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial RR (24) diduga menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan korban. Selain menguasai mobil, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam kendaraan, di antaranya dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, serta uang tunai. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H. bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan pakaian yang dikenakan saat beraksi. Petunjuk itu kemudian mengarahkan penyelidikan hingga ke Kota Pekanbaru, tempat kendaraan korban akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Tak lama berselang, tersangka RR berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Pangkalan Kerinci Timur tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota New Avanza milik korban, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.230.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Korban, Endang Sulastri, menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polres Pelalawan yang dinilai bekerja cepat hingga berhasil menemukan kembali kendaraan miliknya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kerinci beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu yang relatif singkat mobil saya berhasil ditemukan kembali dan pelakunya dapat ditangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat," ungkap Endang.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RR dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil guna meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polres Pelalawan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban.