Polres Pelalawan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Ahad, 28 Juni 2026

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan, Istimewa).

GARDAPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dengan menindaklanjuti secara cepat laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Langgam.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VI/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 23 Juni 2026 dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial A (40) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial Z.K.D., warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam. Demi melindungi hak-hak anak, identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku anaknya pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah diberikan pendekatan secara persuasif, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan yang dialaminya.

Tanpa menunda waktu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Pelalawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim segera melakukan penyelidikan, meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, melakukan pendokumentasian, serta mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Padang Luas.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA serta pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Kabupaten Pelalawan," tegas AKP Thomas.

Selain melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku, Polres Pelalawan memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi psikologis maupun perlindungan hukum.

Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dengan tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan kepada aparat penegak hukum. Langkah cepat masyarakat dalam melapor dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap anak.

Dengan semangat "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah", Polres Pelalawan menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.