
Mantan Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Afrizal Sintong. (Foto. Net, Istimewa).
"Kembalinya nama mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong ke ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau kembali menghidupkan pertanyaan publik: sampai di mana ujung berbagai perkara yang pernah menyeret namanya dalam pusaran penyelidikan hukum?" Apalagi di tengah tuntutan transparansi dan pemberantasan korupsi, publik kini menanti kepastian hukum atas berbagai perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat."
GARDAPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, kembali menjalani pemeriksaan di Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (22/6/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepastian pemeriksaan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, pemanggilan terhadap Afrizal Sintong dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani penyidik.
Meski demikian, status perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Penyidik masih terus mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Pemeriksaan terbaru ini kembali menarik perhatian publik mengingat nama Afrizal Sintong sebelumnya juga beberapa kali dikaitkan dengan sejumlah proses penegakan hukum. Salah satunya ketika ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda.
Sejumlah kalangan menilai, rangkaian pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. Pasalnya, berbagai isu yang sempat mencuat ke ruang publik selama beberapa tahun terakhir hingga kini belum seluruhnya memperoleh kejelasan akhir melalui proses hukum yang tuntas.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa setiap laporan atau dugaan penyimpangan yang telah masuk ke ranah penegakan hukum perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami perkara tersebut dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan peningkatan status penanganan perkara.