
(Foto Ilustrasi, Istimewa).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Transparansi pengelolaan Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) 0 persen yang dikelola BPR Dana Amanah Kabupaten Pelalawan kini menjadi sorotan publik. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan tersebut dinilai belum memberikan keterbukaan informasi yang memadai terkait pelaksanaan program yang dibiayai melalui subsidi bunga dari anggaran daerah.
Sorotan itu menguat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BPR Dana Amanah melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 19 Juni 2026, tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan terkait sejumlah data penting yang menjadi perhatian publik, antara lain total subsidi bunga yang telah digelontorkan pemerintah daerah, jumlah debitur penerima manfaat, tingkat Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah, serta besaran dana APBD yang telah disuntikkan untuk mendukung program tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan pihak manajemen BPR Dana Amanah.
Padahal Program KURDA 0 persen merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang secara resmi diluncurkan pada 5 Desember 2023 oleh Bupati Pelalawan di Pasar Baru Pangkalan Kerinci.
Saat peresmian program tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Usaha Kecil Mikro Menengah menyampaikan bahwa program subsidi bunga pinjaman bertujuan meningkatkan pemberdayaan UMKM agar tumbuh lebih kuat, berkembang, dan naik kelas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Pelalawan saat itu menjelaskan bahwa penerima manfaat program adalah pelaku UMKM ber-KTP Kabupaten Pelalawan yang memiliki usaha di wilayah Kabupaten Pelalawan. BPR Dana Amanah ditunjuk sebagai bank penyalur kredit dengan besaran subsidi bunga pinjaman maksimal 12 persen, plafon pinjaman hingga Rp50 juta, serta jangka waktu pembiayaan paling lama tiga tahun.
Namun setelah lebih dari dua tahun berjalan, publik kini menunggu informasi yang lebih substantif mengenai hasil dan dampak program tersebut.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan dana publik. Terlebih program subsidi bunga melibatkan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaannya.
Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat bukan semata mengenai pelaksanaan program, melainkan sejauh mana manfaat yang telah dirasakan pelaku UMKM. Berapa jumlah penerima manfaat yang telah memperoleh akses pembiayaan, bagaimana tingkat kelancaran kredit yang disalurkan, serta berapa besar dana publik yang telah digunakan menjadi informasi yang dinilai penting untuk disampaikan kepada masyarakat.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi merupakan salah satu pilar utama yang harus dijalankan oleh setiap lembaga yang mengelola keuangan publik, termasuk BUMD. Keterbukaan informasi tidak hanya berfungsi membangun kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan agar program yang dijalankan benar-benar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sikap bungkam terhadap pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan dana publik berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, publik berharap BPR Dana Amanah segera memberikan penjelasan resmi dan membuka data pelaksanaan Program KURDA 0 persen secara transparan.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah program publik tidak hanya diukur dari peluncuran dan laporan administrasi semata, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dapat dibuktikan serta diketahui oleh masyarakat yang menjadi pemilik sesungguhnya dari uang daerah tersebut.