
(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Seorang karyawan perempuan menjadi korban penyerangan brutal setelah ditusuk berulang kali oleh pelaku yang nekat merampas uang perusahaan senilai sekitar Rp76 juta.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelalawan, Jumat (19/6/2026), dipimpin Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahman, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.Sos., Kapolsek Bandar Seikijang AKP Abdul Halim, S.E., M.H., serta jajaran Satreskrim Polres Pelalawan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Pencairan SPB TBS milik PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.
Korban diketahui bernama Putriani Tamba (25), yang bekerja sebagai staf administrasi sekaligus kasir perusahaan. Saat kejadian, korban berada seorang diri di kantor.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahman mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Seikijang setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan berhasil diamankan," ujar Kompol Asep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial JA (27) diduga telah merencanakan aksinya. Sebelum beraksi, pelaku disebut mengamati situasi kantor dan memastikan korban berada seorang diri.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, pelaku masuk ke dalam kantor dan meminta korban menyerahkan kunci brankas penyimpanan uang. Namun saat korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan serangan secara brutal.
"Pelaku awalnya menggunakan gunting yang ada di meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan," jelas AKP Bayu.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dengan sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekan kerjanya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berhasil membawa kabur uang tunai perusahaan sekitar Rp76 juta yang tersimpan di dalam brankas kantor.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Seikijang. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil kejahatan, gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga dipicu faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Motif sementara yang kami peroleh adalah faktor ekonomi. Namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata AKP Bayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kompol Asep Rahman menegaskan, Polres Pelalawan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditangani," tegasnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Polres Pelalawan memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.