Perumda Tuah Sekata Klarifikasi Isu Tunggakan ke RPE, Tegaskan Tidak Ada Dasar Menyimpulkan Penyimpangan

Jumat, 19 Juni 2026

Foto: Denny Gunawan, Dirut Perumda Tuah Sekata. (Sumber foto: Humas Perumda Tuah Sekata, Istimewa).

PANGKALAN KERINCI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan Perisai Negeri Bumi Melayu Riau (PNBMR) dan pemberitaan sejumlah media online berjudul "PNBMR Demo Perumda Tuah Sekata, Pertanyakan Tunggakan Listrik Belasan Miliar" yang menyoroti kewajiban perusahaan kepada PT Riau Prima Energi (RPE).

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan PNBMR, Said Mukhlis, meminta manajemen Perumda Tuah Sekata memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait kewajiban perusahaan kepada RPE. Ia juga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian publik dan meminta adanya transparansi dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Sementara itu, Ketua Umum PNBMR, Jumri Harmadi, menyampaikan dugaan adanya pengelolaan keuangan yang tidak profesional dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sekata.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda Tuah Sekata Denny Gunawan melalui Humas Perumda, Ipad, pada Jumat (19/6/2026) menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Namun demikian, Perumda mengingatkan bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik hendaknya tetap mengedepankan asas objektivitas, data yang akurat, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun setiap dugaan tentu harus didasarkan pada data, fakta, dan mekanisme pemeriksaan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ipad dalam keterangan resminya.

Menurut manajemen Perumda, hubungan antara perusahaan dan mitra usaha, termasuk terkait kewajiban bisnis, merupakan bagian dari hubungan keperdataan yang memiliki mekanisme penyelesaian sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perumda menegaskan bahwa adanya kewajiban usaha kepada mitra tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan keuangan maupun tindak pidana tanpa adanya hasil audit atau pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

"Adanya kewajiban usaha tidak otomatis menjadi indikator terjadinya penyimpangan. Penilaian terhadap aspek tata kelola dan keuangan harus didasarkan pada hasil audit serta pemeriksaan oleh institusi yang memiliki kewenangan," tegasnya.

Manajemen juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang terkait pengelolaan dana pelanggan. Seluruh aktivitas keuangan perusahaan, kata dia, dilaksanakan melalui mekanisme administrasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Perumda Tuah Sekata menyatakan terbuka terhadap pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, auditor independen, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Sebagai perusahaan daerah yang bergerak dalam pelayanan publik, Perumda berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perumda Tuah Sekata juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi yang belum terverifikasi.

"Kami percaya bahwa penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen yang terus kami pegang dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah ini," demikian pernyataan resmi manajemen Perumda Tuah Sekata.