
Direktur Utama Perumda Tuah Sekata, Denny Gunawan dan jajaran lakukan konferensi pers, Kamis (18/6). (Sumber foto: gardapos)
GARDAPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Denny Gunawan, menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu kewajiban perusahaan kepada PT Riau Prima Energi (RPE) serta perkembangan unit usaha Agroniaga yang belakangan menjadi perhatian publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 09:00 wib di kantor Perumda Tuah Sekata, bersama jajaran manajemen dan sejumlah wartawan di Pangkalan Kerinci, Kamis (18/6/2026).
Dalam keterangannya, Denny Gunawan menegaskan bahwa manajemen tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap aktivitas usaha yang dijalankan.
"Perumda Tuah Sekata menghormati perhatian dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan kelompok masyarakat sipil, terhadap perkembangan BUMD yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pelalawan," kata Denny.
Terkait kewajiban perusahaan kepada PT Riau Prima Energi (RPE), Denny menjelaskan bahwa seluruh hubungan bisnis dan kewajiban korporasi telah tercatat dalam administrasi perusahaan dan menjadi bagian dari proses pengelolaan yang diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Perumda Tuah Sekata saat ini terus melakukan langkah-langkah penataan dan penyelesaian kewajiban perusahaan secara bertahap, terukur, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian guna menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
"Langkah penyelesaian kewajiban terus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain menjelaskan persoalan kewajiban perusahaan, manajemen juga menegaskan bahwa pengembangan unit usaha Agroniaga tetap menjadi salah satu agenda strategis perusahaan. Program tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian dari upaya memperluas sumber pendapatan perusahaan dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Denny menjelaskan, saat ini perusahaan masih berada pada tahap persiapan, meliputi penyusunan model bisnis, kajian kelayakan usaha, pemetaan potensi pasar, penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, hingga penyiapan tata kelola operasional.
"Kami memahami adanya harapan masyarakat agar program ini segera terealisasi. Namun setiap keputusan bisnis harus dilakukan secara cermat dan profesional agar tidak menimbulkan risiko terhadap aset daerah maupun kepentingan publik," jelasnya.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam seluruh kegiatan usaha perusahaan.
Perumda Tuah Sekata juga membuka ruang komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Menurut Denny, kritik dan masukan yang disampaikan secara objektif merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, sehat, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Sebagai BUMD yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keberlanjutan usaha, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah," tegasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, manajemen berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi perusahaan serta langkah-langkah yang tengah ditempuh dalam penyelesaian kewajiban korporasi dan pengembangan unit usaha Agroniaga.