
(Foto, Istimewa).
Mahasiswa Pertanyakan Mekanisme Seleksi, Jumlah Penerima hingga Realisasi Penyaluran Dana Pendidikan
GARDAPOS.COM, PELALAWAN -Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Pelalawan (IPMKP) mendesak Bupati Pelalawan segera memanggil manajemen PT Sinar Hasta Lestari (SHL) untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait pengelolaan program beasiswa pendidikan yang bersumber dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR).
Desakan tersebut muncul menyusul berkembangnya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penyaluran bantuan pendidikan yang selama ini dijalankan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut di wilayah Kecamatan Pelalawan.
Wakil Ketua IPMKP, Adrian, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan menjalankan kewajiban sosialnya secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Publik berhak mengetahui bagaimana program beasiswa itu dijalankan, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme seleksinya, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat lokal," ujar Adrian dalam pernyataan sikap organisasi.
Menurutnya, pemanggilan terhadap pihak PT SHL penting dilakukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program-program sosial perusahaan.
Transparansi Beasiswa Dipertanyakan
IPMKP menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh manajemen perusahaan, khususnya terkait program bantuan pendidikan yang diklaim menjadi bagian dari implementasi CSR perusahaan.
Mahasiswa mempertanyakan tiga aspek utama, yakni mekanisme seleksi penerima beasiswa, jumlah penerima manfaat yang berasal dari masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan, serta laporan realisasi penyaluran dana pendidikan yang telah dilaksanakan.
Menurut IPMKP, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa program CSR benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif perusahaan.
Desak Forum Klarifikasi Terbuka
Selain meminta Bupati Pelalawan memanggil manajemen PT SHL, IPMKP juga mendorong pemerintah daerah dan pihak kecamatan memfasilitasi forum dialog terbuka yang melibatkan perusahaan, pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Forum tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang klarifikasi resmi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga pertengahan Juni 2026, forum yang dimaksud disebut belum terealisasi. Mahasiswa mengaku masih menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menghadirkan seluruh pihak dalam satu forum terbuka.
Rujuk Kewajiban Hukum TJSLP
Dalam argumentasinya, IPMKP merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mengatur kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.
Selain itu, di tingkat daerah terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang mewajibkan perusahaan melaporkan pelaksanaan program sosialnya secara transparan dan terukur.
Mahasiswa menilai regulasi tersebut memberikan dasar yang cukup bagi pemerintah daerah untuk meminta penjelasan dan laporan pelaksanaan program CSR, termasuk sektor pendidikan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.
Catatan Rekam Jejak Perusahaan
Dalam pernyataannya, IPMKP juga menyinggung sejumlah dinamika yang pernah melibatkan PT SHL pada periode sebelumnya, termasuk persoalan ketenagakerjaan yang sempat mencuat pada tahun 2020 dan kemudian diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.
Di sisi lain, perusahaan juga tercatat pernah berpartisipasi dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah selama masa pandemi Covid-19, termasuk penyediaan fasilitas pendukung penanganan darurat kesehatan.
Karena itu, mahasiswa menilai klarifikasi terbuka terkait program beasiswa justru penting untuk menjaga reputasi perusahaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen sosial dunia usaha di Kabupaten Pelalawan.
Lima Tuntutan IPMKP
Dalam pernyataan sikapnya, IPMKP menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan:
1.Mendesak Bupati Pelalawan segera memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari PT SHL terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
2.Mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Memfasilitasi forum dialog terbuka yang melibatkan pemerintah, perusahaan, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
4.Menjamin transparansi informasi kepada masyarakat terkait hasil pertemuan dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.
5.Memastikan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan terlindungi dan menjadi prioritas dalam setiap kebijakan.
IPMKP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap terwujudnya pembangunan daerah yang transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Mahasiswa berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera mengambil langkah konkret untuk menjawab berbagai pertanyaan publik dan memastikan seluruh program tanggung jawab sosial perusahaan berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.