
(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan, Istimewa).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Aksi kejahatan jalanan yang merenggut nyawa seorang remaja di Kabupaten Pelalawan akhirnya berhasil diungkap. Hanya bermodal ingin menguasai sepeda motor korban untuk ongkos pulang kampung, dua pelaku tega menghabisi nyawa pemuda yang justru berniat membantu mereka.
Kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelalawan di Aula Teluk Meranti, Kamis (11/6/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit RT 011 RW 005 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Korban bernama Julfan Setia Hulu (19) ditemukan meninggal dunia dengan luka robek pada bagian belakang kepala serta memar di tangan kanan. Sementara seorang korban lainnya, Jelvin Hulu (14), mengalami luka ringan di bagian leher.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka BG alias O (34) diduga berperan melakukan pemukulan terhadap korban. Tersangka AS alias A (36) diduga menjadi eksekutor yang turut melakukan kekerasan dan mengikat korban menggunakan lakban.
Sementara itu, tersangka K alias K (30) diduga membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan, sedangkan tersangka S alias B (36) diduga membeli sepeda motor korban dengan harga Rp3 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan modus dengan berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk menarik sepeda motor yang disebut-sebut sedang mogok. Saat korban lengah dan memberikan pertolongan, kedua pelaku utama diduga langsung menyerang menggunakan kayu bulat hingga korban tak berdaya.
Setelah itu, korban diikat menggunakan lakban hitam dan para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam milik korban. Dari pemeriksaan sementara, motif kejahatan diduga karena para pelaku tidak memiliki biaya untuk pulang ke kampung halaman.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan, pengungkapan kasus ini memerlukan pengejaran lintas provinsi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi melakukan pelacakan hingga ke Kampung Kalapacagak, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, dua tersangka utama berhasil diringkus dengan dukungan personel Polda Banten dan Polres Pandeglang.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka K yang ditangkap di wilayah Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.15 WIB. Tak lama berselang, tersangka S juga berhasil diamankan di Dusun Air Bilu, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo merah hitam tanpa nomor polisi milik korban, satu batang kayu bulat yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta gumpalan lakban hitam bekas ikatan korban.
Atas perbuatannya, tersangka BG dan AS dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka K dan S dijerat Pasal 591 KUHP terkait dugaan penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena korban menjadi sasaran kejahatan saat hendak memberikan pertolongan. Kami memastikan seluruh pelaku berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Pelalawan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," tegas AKBP John Louis Letedara.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi kriminal dapat terjadi dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan empati korban. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mengutamakan keselamatan saat memberikan bantuan kepada orang yang tidak dikenal, terutama di lokasi yang sepi dan jauh dari permukiman.