
Ket foto: Kunjungan Kerja Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Burhanuddin SH, MM dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, Selasa 5 Desember 2023 di Kejaksaan Negeri Pelalawan. (Foto. Net. Istimewa).
Oleh: Redaksi
PELALAWAN – Berbagai pertanyaan publik terkait tata kelola PT BPR Dana Amanah (Perseroda) terus mengemuka di Kabupaten Pelalawan. Mulai dari efektivitas penyertaan modal daerah, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga dampak nyata bagi perekonomian masyarakat, seluruhnya menjadi bahan diskusi yang semakin luas. Namun di tengah sorotan tersebut, sebagian kalangan menilai persoalan yang berkembang di tubuh bank daerah itu belum mendapat perhatian yang cukup serius dari aparat penegak hukum.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPR Dana Amanah mengelola modal yang bersumber dari keuangan daerah. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari operasional perusahaan. Ketika muncul berbagai pertanyaan mengenai kinerja dan tata kelola perusahaan, publik berharap ada langkah evaluasi yang lebih komprehensif dari seluruh institusi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Yang menjadi perhatian masyarakat saat ini bukan semata-mata soal ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Lebih dari itu, publik ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan bisnis, penggunaan modal daerah, dan pengelolaan aset perusahaan telah berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Negeri Pelalawan dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap pengelolaan aset dan investasi daerah berlangsung secara akuntabel serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi kepentingan publik.
Semakin besar dana publik yang terlibat dalam sebuah BUMD, semakin besar pula tuntutan transparansi dan pengawasan yang harus dijalankan. Karena itu, berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai BPR Dana Amanah perlu dijawab secara terbuka dan objektif agar tidak terus menjadi ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Publik Pelalawan pada akhirnya tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga menunggu hadirnya pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang daerah benar-benar dikelola demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.