
(Foto tangkapan layar, Istimewa).
GARDAPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian merespons keluhan para petani sawit terkait turunnya harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit pasca pengumuman kebijakan baru ekspor sumber daya alam melalui mekanisme satu pintu, Selasa (26/5/2026) di Kantor Kementrian Pertanian Republik Indonesia, Jakarta.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi yang diinisiasi bersama seluruh jajaran eselon I, khususnya bidang perkebunan. Rapat turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, gabungan pengusaha sawit, sejumlah asosiasi petani sawit, serta unsur Satgas Pengendalian dan aparat kepolisian.
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengidentifikasi bahwa penurunan harga TBS lebih disebabkan oleh efek psikologis pasar akibat munculnya kekhawatiran, ketidakpastian, dan kurangnya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola oleh PT TSI sebagai pengelola dan pengawas ekspor sumber daya alam, termasuk komoditas sawit.
Pemerintah menegaskan bahwa PT TSI tidak mengambil keuntungan maupun memungut biaya tambahan dari aktivitas ekspor. Perusahaan tersebut hanya menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kegiatan ekspor secara transparan, akuntabel, dan terencana.
“Kami tegaskan, PT TSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor. Fungsi utamanya adalah mengelola dan mengawasi pelaksanaan ekspor sumber daya alam,” demikian disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada masa ini, seluruh kegiatan ekspor sawit tetap berjalan normal sambil menyesuaikan tahapan transisi yang telah disusun.
Mulai 1 September 2026, perusahaan yang telah siap dapat langsung bertransisi ke mekanisme baru. Selanjutnya, evaluasi akan dilakukan secara berkala selama masa transisi hingga implementasi penuh kebijakan pada tahap berikutnya.
Kementerian Pertanian menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri terkait. Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga bekerja sama dengan Satgas Pengendalian Polri untuk menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha sawit, termasuk pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, dan eksportir, tetap menjalankan aktivitas usaha secara normal selama masa transisi berlangsung agar kepastian pasar tetap terjaga.
Kementerian Pertanian mencatat terdapat sekitar 139 PKS di berbagai wilayah Indonesia yang telah menurunkan harga pembelian TBS. Pemerintah berharap setelah penjelasan resmi ini disampaikan, pelaku usaha dapat kembali menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.
“Dengan adanya kepastian kebijakan dan masa transisi yang jelas, kami berharap kekhawatiran pelaku usaha dapat berkurang sehingga harga pembelian TBS kembali menyesuaikan dengan harga acuan yang berlaku,” demikian kesimpulan rapat yang telah disepakati seluruh peserta, tutup Wamentan Sudaryono.
(sep)