Digerebek di Pondok Sorek, Dua Pengangguran Diciduk Polisi Bersama 10 Paket Sabu

Ahad, 24 Mei 2026

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan, Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok di Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial B (29), warga Sorek, dan SJH (19), warga Sorek Satu. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang disimpan di dalam kotak berwarna biru. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek Realme dan Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alex Sinaga SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah data dinilai akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Menurut Alex, saat dilakukan penggerebekan kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya kini masih dalam penyelidikan petugas.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/65/V/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 22 Mei 2026.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.**