
Ket: Penahanan politikus fraksi anggota DPRD Pelalawan partai golkar ditahan polisi. (27/2). (Sumber Foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akhirnya resmi menahan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi dari fraksi partai Golkar, pada hari Jum'at 27 Februari 2026 dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K dalam keterangan pers kepada media mengatakan, tersangka Sunardi datang memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, didampingi tim kuasa hukumnya.
" Politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan ini telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore pada hari Jumat (27/2), kemudian resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik usai menjalani pemeriksaan lanjutan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP)." Pungkasnya.
Kemudian lanjut Kapolres Pelalawan mengatakan, setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan tersangka Sunardi telah ditetapkan tersangka pada pertengahan bulan Januari 2026 lalu.
Atas perbuatan tersangka Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli. Setelah berkas dilengkapi, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.*