
Ket foto: (MoU) MPC Pemuda Pancasila Pelalawan dengan LBH Harapan Riau Sejahtera, dari kiri da kanan adalah Afif Aqila, Rusdianto, SE, Hanafi, SH, Dokter Biran, dan Aley MPC PP Pelalawan. (Foto Ist)
GARDAPOS. COM, PELALAWAN - Ketua MPC Pemuda Pancasila, Rusdianto, SE bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Harapan Riau Sejahtera, Senin, (19/1/2026) di Resting Cafe Pangkalan Kerinci, telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan rentan di kabupaten Pelalawan.
Kerjasama antara Organisasi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan dengan LBH Yayasan ini adalah bagian dari program bantuan hukum organisasi khusus untuk masyarakat kurang mampu atau kategori miskin dan rentan yang berdomisili di kabupaten Pelalawan tersandung persoalan atau masalah hukum baik pidana umum dan kasus-kasus lainnya.
"Ya, program ini lebih mengutamakan bantuan hukum kepada warga Pelalawan yang notabene tidak mampu, dan mengantongi atau memiliki keterangan surat miskin, kami siap untuk melaksanakan pendampingan bantuan hukum secara gratis" pungkas Rusdianto.
Hanafi, SH dari LBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera menjelaskan, bahwa konteks kerjasama (MoU) ini adalah berdiri sendiri yang bekerjasama langsung dengan organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan, ujarnya.
Lanjutnya, banyak yang kami jumpai, masih ada dimasyarakat itu belum mengetahui tentang keberadaan kami LBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera ini. Maka, dari itulah kolaborasi (MoU) bersama organisasi MPC Pemuda Pancasila Pelalawan yang dipimpin Ketua Rusdianto ini berguna untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan seperti yang telah disampaikannya, ungkap Hanafi, SH.
"Ya, sesuai yang disampaikan ketua Rusdianto, bawa tujuan dan fungsi lembaga bantuan hukum (LBH) kami ini di tengah masyarakat kabupaten Pelalawan tentu untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya hukum, membantu masyarakat miskin dan rentan untuk memperoleh keadilan dan hak-hak mereka," ungkap Hanafi.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dengan menyediakan layanan hukum yang profesional dan berkualitas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban mereka, terutama bagi mereka yang tidak mampu membela diri sendiri yang dilanggar.
Kenapa kerjasama (MoU) ini kami lakukan berkolaborasi dengan organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan? Menurut Hanafi, SH bahwa organisasi yang dipimpin Ketua Rusdianto ini lebih dekat dan dikenal oleh masyarakat dan ia berkecimpung langsung ditengah-tengah masyarakat Pelalawan dan kami dari LBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera tentu secara profesional memberikan akses.
"Ya, karena LBH itu banyak, jelasnya kehadiran kami disini tentu sudah berpredikat sebagai pengacara ("lawyer") disinilah kami hadir untuk memainkan peran penting dalam meningkatkan akses keadilan dan kesadaran hukum masyarakat, serta membela hak-hak asasi manusia baik ke pengadilan, kepolisian ataupun yang sifatnya mediasi dan lainnya", ungkap Hanafi.
Rusdianto kembali menambahkan, bahwa motivasi kerjasama kami dari organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan dengan LBH ini adalah banyak kami temui ditengah masyarakat masyarakat miskin dan rentan itu tersandung kasus hukum, namun tidak tahu kemana mereka pergi mencari tempat mengadu apalagi yang kurang mampu. Atas dasar itulah, hari ini alhamdulilah, kami telah melaksanakan MoU kerjasama program bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan rentan tersebut dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan, maupun litigas dengan baik, ujarnya.
Kedepan atensi dari program kami ini adalah akan menginvetarisir beberapa kasus baik terkait kasus pidana umum, narkoba, kasus-kasus agraria/pertanahan dan lainnya yang dialami oleh masyarakat-masyarakat yang kurang mampu dan rentan, tutup Rusdianto. (gpc)