Datuk Engku Raja Lela Putra: Pengukuhan Batin Payung Di Desa Bagan Laguh Bunut Tidak Sah, Melanggar Ketentuan Adat Kerajaan Pelalawan

Jumat, 24 Oktober 2025

Wan Ahmat, Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putera Pucuk segala Batin dan Penghulu Penghulu di wilayah Kerajaan Adat Pelalawan. (Foto Istimewa, Dok Rumah Singgah Langgam).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pengukuhan Batin Payung di Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Kamis pagi 16 Oktober 2025 menuai kontra. “Selain Datuk Engku Raja Lela Putera, tidak ada yang boleh menobatkan para batin dan penghulu yang ada dalam kawasan Kerajaan Pelalawan,” demikian ditegaskan Wan Ahmat, Datuk Engku Raja Lela Putera di Langgam, Kamis (23/10/2025) di Rumah Singgah Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan.

Pernyataan tegas dari Datuk Engku Raja Lela Putera terkait, surat pengangkatan yang diserahkan Ketua Pengurus Harian Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan itu tidak sah. Semua SK pengangkatan dan penobatan batin dalam wilayah Kerajaan Pelalawan serta penghulu adalah menjadi kewenangan Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putera Pucuk segala Batin dan Penghulu Penghulu di wilayah Kerajaan Adat Pelalawan.

“Jadi, apa yang telah dilakukan oleh Ketua Pengurus Harian Lebaga Adat Petalangan Pelalawan itu telah berani dan lancang mengubah Adat dan Tradisi yang berlaku selama ratusan tahun di wilayah Kerajaan Pelalawan,” pungkas Datuk Engku, Wan Ahmat.

Lanjut jelasnya ada beberapa kesalahan lain yang dilakukan dalam kegiatan tersebut. Pertama, lembaga adat petalangan kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ini telah lancang mengubah sejarah sejak 1590 Masehi sampai kini atau sejak 435 tahun lalu. Karena wewenang untuk menobatkan itu ada pada Datuk Engku Raja Lela Putera.

Kedua, tidak ada istilah pengukuhan dalam pebatinan. Yang ada itu penobatan.

Ketiga, sebelum seseorang menjadi batin dan penghulu, maka anak kemenakan dari persukuan itu, dan orang-orang patut di wilayah tersebut mesti melakukan musyawarah untuk melihat "alur dan patut" bagi batin atau penghulu yang akan dinobatkan.

Keempat, tempat penobatan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat, apalagi di halaman rumah warga.

Kelima, saat penobatan sebaiknya mengundang dan menjemput orang-orang patut di wilayah Kerajaan Pelalawan, seperti Sultan dan perangkatnya, para batin, datuk dan penghulu serta lainnya.

Menjemput orang patut dalam penobatan ini adalah dalam bentuk taggung dan jawab sebagaimana menyerakkan ke bumi dan membentangkan ke langit. Jadi, tidak cukup dihadiri orang-orang tertentu saja,” ungkap Datuk Engku.

“Jadi saya ingatkan, bahwa pengukuhan Batin Payung itu saya anggap tidak sah dan melanggar ketentuan adat yang berlaku dalam wilayah kerajaan Pelalawan,” tegasnya.**