(Foto Istimewa/Dok Polsek Pangkalan Kerinci)
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, gerebek rumah kontrakan di Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, pada hari Kamis 25 September 2025. Dua pria asal perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MR alias Ojak (31) dan KWS alias Kepri (32), berhasil ditangkap dengan kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak paket dengan berat kotor sekitar 23,86 gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini terungkap dari informasi masyarakat. Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi STrK SIK MH, segera memerintahkan Unit Reskrim turun melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya membuahkan hasil, diketahui terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Sulung.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyergapan, dan dua pria di dalamnya berhasil di amankan. Dari penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu serta dua unit handphone android.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi STrK SIK MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.*