Ahli Waris Supriadi dkk menunjuk pengacara Maruli Silaban & Partners selaku kuasa hukum versus PT SLS. (Foto Istimewa).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - PT Sari Lembah Subur (SLS) anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Riau, bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan telah terlibat dalam beberapa kasus terkait lingkungan dan lahan kembali digugat warga negara atas kasus perbuatan melawan hukum, menguasai lahan di luar HGU.
Terungkapnya kasus ini terhadap lahan masyarakat yang dikuasai PT Sari Lembah Subur kurang lebih 15 Hektar sebagaimana tertuang pada gugatan Ahli Waris yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor 44/Pdt-G/2025/PN Plw.
Beberapa Kasus yang Menonjol terkait korporasi perkebunan ini (PT SLS, red) dari catatan gardapos yakni: Penyegelan Lahan, pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel lahan PT SLS seluas 250 hektare karena terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Kemudian pada April 2024, PT SLS mengalami kebocoran limbah cair yang meluber keluar pagar pabrik dan masuk ke kebun warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan memberikan sanksi administrasi kepada PT SLS atas kejadian ini. Dan lagi, PT SLS juga dilaporkan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, sehingga menimbulkan konflik terkait penggunaan lahan.
Kemudian terkait kasus PMH yang sedang bergulir di PN Pelalawan, dari keterangan Ahli Waris Supriadi dkk yang telah menunjuk Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners menjadi Kuasa Hukum yang telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, pada sidang perdana yang di gelar pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan, Tergugat 1 adalah PT Sari Lembah Subur, Tergugat 2 adalah PT Astra Agro Lestari TBK, selaku induk PT Sari Lembah Subur, Turut Tergugat 1 adalah Kantor Pertanahan ATR-BPN Pelalawan, Turut Tergugat 2 Camat Pangkalan Lesung dan Kepala Desa Genduang selaku Turut Tergugat 3 tidak ada satupun hadir, ungkapnya.
Keterangan tersebut dibenarkan Maruli Silaban, SH. Selaku Kuasa Hukum penggugat, "pada jadwal sidang perdana pihak perusahaan tidak ada yang hadir diruang sidang, Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk melakukan panggilan kembali secara patut terhadap Tergugat untuk sidang berikutnya pada hari Kamis Tanggal 31 Juli 2029." Pungkasnya.
Lanjut Maruli Silaban, SH menyampaikan kepada awak media di pangkalan kerinci, bahwa Supriadi dkk melakukan gugatan terhadap PT Sari Lembah Subur dikarenakan perusahaan tersebut menguasai lahan diluar HGU, penggugat sudah melakukan upaya komunikasi sebelumnya melalui Humas perusahaan yang bernama Tora namun tidak ada respon yang baik, inilah yang mendasari pihak Ahli Waris melakukan gugatan, tutupnya.
Sampai berita ini turun belum ada klarifikasi lanjutan dari Tora (PT SLS) terkait adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut.
(gp7/gpc)