Arjulis (Foto dok gardapos)
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pemerintah Desa Rantau Baru dan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) mendapat sorotan dari warga Arjulis terkait ketidaktransparanan pengelolaan aset desa yang berasal dari hibah masyarakat yang harusnya dikelola mendapatkan persetujuan dari warga desa, terutama jika aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang berbeda dari tujuan awal hibah.
Sebagaimana disampaikan Arjulis kepada gardapos, Selasa (22/7/2025) di pangkalan kerinci, bahwa ia menduga pengelolaan aset tanah desa yang diperoleh dari Kades sebelumnya, saat ini dipimpin kades Nurzikri Anton bersama Direktur BUMDES Salman Mujahidin berasal dari hibah yang telah ditetapkan dengan keputusan bupati Pelalawan pada Mei 2006 harusnya peruntukannya untuk peningkatan kualitas pemukiman penduduk yang terkena bencana alam (relokasi/resetlement) di alih fungsikan untuk pembuatan kebun BUMDES Desa Rantau Baru sarat kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, ujarnya.
"Ya, saya menduga ada alih fungsi tata kelola pembuatan kebun BUMDES desa rantau baru yang lokasi nya di balakang surau ubudiya desa rantau baru seluas 2 hektar diduga tanpa sepengetahuan pengawas dan ketua BPD dan Kades itu sendiri," pungkasnya.
Kemudian ia juga menyinggung terkait pembelian bibit sawit peruntukan pembuatan kebun BUMDES desa rantau baru yang lokasinya berada di depan kantor desa dan di belakang kantor desa itu yang luasnya lebih-kurang 3,1 ha juga terindikasi 'double' anggaran, ujarnya.
Hal ini sebutnya, bahwa ada informasi yang didapatnya, bahwa BUMDES desa rantau baru mengajukan proposal permohonan bantuan dana ke kepala desa rantau baru untuk pembelian bibit tersebut. Namun, ironisnya setelah ditelusuri nyatanya bibit tersebut ada sebagian bantuan dari pada perusahaan PMBN secara gratis, ujarnya.
Terkait turunnya pemberitaan warga Arjulis ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kades rantau baru, Nurzikri Anton dan pihak BUMDES Salman Mujahidin.
Menurutnya, penyalahgunaan aset desa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemdes dan BUMDES, serta dapat mengganggu hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa. Dengan demikian, Pemdes dan BUMDES harus memastikan bahwa pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa. tutupnya.
(gpc)