Press rilis Pemkab Pelalawan bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan BPK RI , Rabu (28/5).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari Rabu 28 Mei 2025 melaksanakan press rilis terkait pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan BPK RI dan tunggakan pajak daerah atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025.
Kegiatan dihadiri langsung Bupati Pelalawan, H. Zukri SM beserta Kepala Kejaksaan Negeri, Azrijal SH MH dan serta jajaran.
Hal ini membukukan pencapaian signifikan dalam upaya pemulihan keuangan daerah dan penagihan piutang pajak daerah.
Kolaborasi ini dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang selama ini belum terselesaikan.
Berdasarkan data, masih terdapat temuan BPK RI sejak tahun 2009 hingga 2024 yang belum ditindaklanjuti oleh sejumlah Badan Usaha. Upaya penagihan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelumnya belum membuahkan hasil maksimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil langkah cepat dan konkret dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Mediasi Terhadap 26 Badan Usaha, Rp 1,5 Miliar Lebih Berhasil Dipulihkan
Dalam proses mediasi yang digelar oleh Seksi Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terhadap 26 Badan Usaha untuk 26 kegiatan, telah berhasil dipulihkan dana sebesar Rp 1.516.358.576. Salah satu pencapaian tertinggi terjadi pada 27 Mei 2025, ketika satu Badan Usaha menyetorkan Rp 1.310.994.200 ke Kas Daerah.
Dari total temuan sebesar Rp 4.288.667.115, masih tersisa Rp 2.772.309.128 yang dijadwalkan akan dilunasi oleh 15 Badan Usaha secara bertahap hingga batas akhir pelunasan pada Agustus 2025, sesuai Berita Acara Mediasi.
Piutang Pajak Daerah Juga Terpulihkan
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Pelalawan juga berhasil memulihkan piutang pajak daerah atas dua Badan Usaha dengan total tagihan sebesar Rp 1.245.469.246. Hingga saat ini, telah direalisasikan pembayaran sebesar Rp 1.010.384.069, dengan sisa sebesar Rp 253.553.053 yang ditargetkan lunas pada akhir Mei 2025.
Apresiasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Atas capaian ini, Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Bapak Azrijal, SH, MH dan Kepala Seksi Datun, Ibu Sri Mulyani Anom, SH, MH.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas sinergi luar biasa ini. Di tengah situasi efisiensi anggaran, dukungan Kejaksaan sangat berarti dalam membantu pemulihan keuangan daerah," ujar Bupati Zukri.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan terus mendorong OPD untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui layanan hukum Datun, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya demi penguatan tata kelola pemerintahan.
Menuju Pelalawan yang Lebih Transparan dan Akuntabel
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menjadi solusi efektif dalam menegakkan kepatuhan hukum serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(gp5/gpc)