(Foto dok gardapos) Pertemuan masyarakat (tim9) dengan PT Musi Mas, (15/5) di GOR Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Masyarakat Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Tim 9 (P2HAMPAL) akhirnya angkat bicara dan mengadakan pertemuan dengan kelompok usaha PT Musi Mas yang telah beroperasi selama 30 tahun di Pelalawan.
Pantauan wartawan gardapos, dalam pertemuan pada hari Kamis 15 Mei 2025 di GOR Kantor Camat Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau ini ternyata mempertanyakan komitmen perusahaan dalam pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Pangkalan Lesung yang belum terealisasikan.
Sementara, jika merujuk pada peraturan pemerintah masyarakat dapat menuntut ke pengadilan perusahaan perkebunan jika belum ada komitmen selama 30 tahun beroperasi dalam pembangunan Kebun plasma sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UUCK mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun Kebun plasma bagi masyarakat). Serta Pasal 88 Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal ini mengatur tentang hak masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika perusahaan perkebunan tidak memenuhi kewajiban pembangunan Kebun plasma.
Memang dalam praktiknya, proses gugatan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan peraturan yang berlaku. Namun, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ke pengadilan jika perusahaan perkebunan tidak memenuhi kewajiban pembangunan Kebun plasma.
Kemudian dilansir dari berbagai sumber (net, red) profil kelompok usaha PT Musi Mas yang ada beroperasi di kabupaten Pelalawan adalah bagian dari Musim Mas Group, sebuah perusahaan Indonesia yang memproduksi minyak sawit dan merupakan salah satu pemain utama dalam industri sabun dan penyulingan minyak nabati di Indonesia.
Berikut beberapa detail tentang Musim Mas Group : Nama perusahaan ; Musim Mas Holdings Pte. Ltd. Jenis Perusahaan; Perusahaan privat yang dimiliki keluarga.
Pemimpin ; Bachtiar Karim (Ketua Executive dan CEO), Burhan Karim (COO), dan Bahari Karim (CFO).
Musim Mas Group ini telah mendapatkan sertifikasi 100% dari Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk seluruh perkebunannya di Indonesia dan diverifikasi oleh Palm Oil Innovation Group (POIG) pada tahun 2019.
Musim Mas Group bergerak dibidang industri agribisnis, khususnya minyak sawit dan beroperasi di 13 negara, termasuk Indonesia, danserta memiliki jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia. Selain produk minyak sawit mentah, juga minyak kernel sawit, lemak khusus, oleokimia, biodiesel, dan produk fungsional lainnya.
PT Musi Mas memiliki lahan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan seluas lebih dari 28 ribu hektar, dengan lebih dari 14% di antaranya telah bersertifikat sebagai lahan konservasi. Namun, terdapat tuduhan bahwa perusahaan ini mengelola lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan, termasuk lahan seluas 2.050 hektar di Desa Air Hitam yang diklaim tidak memiliki izin HGU. Namun, manajemen PT Musi Mas membantah tuduhan ini dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengukuran ulang lahan.
Kemudian tak diduga masalah baru muncul kepermukaan yakni, adanya aspirasi dan usulan pembangunan kebun masyarakat atau Kebun Kemitraan Pola KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) bagi warga Pangkalan Lesung (15/5) yang tergabung dalam Tim 9 (P2HAMPAL) dilatarbelakangi oleh potensi lahan yang dinilai layak untuk pengembangan kebun masyarakat dan berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas.
Sebagaimana disebutkan dalam isi butir surat tim 9 yang mewakili masyarakat menyebutkan, bahwa untuk menindaklanjuti berita acara yang telah disepakati perwakilan 9 desa pada tanggal 17 Juli 1998 yang ditandatangani 9 Kepala Desa dan disetujui oleh Direktur PT Musi Mas bapak Surya dan diperkuat oleh komitmen pemerintah untuk pembangunan kebun masyarakat didaerah sekitar perusahaan sebesar 20 persen dari luas HGU (Hak Guna Usaha), maka tim 9 yang mewakili masyarakat mengusulkan untuk penambahan pola KKPA seluas 700 hektar terhadap persoalan lahan yang tidak ditemukan lagi lahan kosong, maka masyarakat mengusulkan lahan-lahan untuk dijadikan kebun KKPA, yaitu: 1. Areal dekat Gunung Jene, dengan luas sekitar 60 hektar. Berdasarkan data masyarakat, areal ini berada di luar HGU dan diduga digunakan secara ilegal.
2. Lahan di kawasan SP 3 berbatasan dengan Desa Air Emas, seluas kurang lebih 17 hektar.
3. Lahan di sekitar Sungai Empang Mahang, seluas sekitar 150 hektar, yang juga diduga berada di luar HGU dan kawasan hutan.
4. Lahan bekas PT Arara Abadi di sekitar Sungai Napuh dan Lubuk Conggil, dengan estimasi luas 300 hektar.
5. Lahan bekas garapan kelompok tani Tiga Sekawan, dengan luas sekitar 180 hektar.
Dalam pertemuan (15/5) tersebut turut dihadiri Sekcam Pangkalan Lesung mewakili Camat, Kapolsek Pangkalan Lesung yang di wakili oleh Bhabinkamtibmas, Batin Tuo Napu, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat dengan harapan pihak PT Musim Mas dapat segera menanggapi serius usulan tersebut demi terciptanya kemitraan yang adil serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan memberikan manfaat ekonomi bagi mereka.
Jika merujuk pada UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) justru tegas yang mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun Kebun plasma bagi masyarakat dalam beberapa aspek: Kewajiban Perusahaan untuk mengalokasikan lahan (Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban untuk mengalokasikan lahan tertentu untuk pembangunan Kebun plasma). Dan serta Kewajiban untuk mendukung pembangunan (Perusahaan perkebunan juga memiliki kewajiban untuk mendukung pembangunan Kebun plasma dengan memberikan bantuan teknis, finansial, dan lain-lain).**
(gp6/gpc)