
Ket.gbr: Aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Pemerhati Perkebunan dan Lingkungan (GEMPPAL), Rabu (14/5) di depan Kantor Bupati Pelalawan.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang menyeret nama PT Surya Bratasena memicu gelombang protes di Kabupaten Pelalawan. Puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Pemerhati Perkebunan dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (14/5/2025), menuntut pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan tersebut.
Dalam aksi itu, massa menyoroti dugaan keberadaan kebun sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), kerusakan daerah aliran sungai (DAS), hingga bangunan perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Koordinator aksi, Jumri, mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera melakukan pengukuran ulang HGU PT Surya Bratasena karena diduga terdapat penguasaan lahan di luar konsesi resmi perusahaan.
Selain itu, massa juga meminta pemerintah menolak perpanjangan HGU perusahaan sebelum seluruh dugaan pelanggaran diselesaikan secara hukum.
“Jangan anggap remeh pelanggaran lingkungan dan hukum. Ini soal masa depan. Kami tidak akan diam melihat sungai dirusak dan hukum dikangkangi perusahaan,” tegas Jumri dalam orasinya.
Tidak hanya itu, GEMPPAL juga mendesak audit menyeluruh terhadap bangunan milik perusahaan yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta meminta perusahaan melakukan penghijauan di sepanjang aliran sungai dalam kawasan perkebunan.
Isu kerusakan DAS menjadi salah satu sorotan utama massa aksi. Mereka menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat di masa depan.
Koordinator II aksi, Ahmad Dani, meminta pemerintah tidak sekadar memberi janji tanpa tindakan nyata.
“Kami ingin melihat aksi nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji. Jangan sampai perusahaan besar yang sudah puluhan tahun beroperasi di Pelalawan lepas dari tanggung jawab hukum dan lingkungan,” ujarnya.
Desakan massa akhirnya direspons langsung Wakil Bupati Pelalawan, Husni Tamrin, yang turun menemui peserta aksi di depan Kantor Bupati.
Di hadapan massa, Husni Tamrin menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti tuntutan tersebut secara serius dengan menurunkan seluruh dinas teknis ke lokasi perusahaan.
“Kami serius menanggapi tuntutan masyarakat. Seluruh dinas terkait akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Husni Tamrin juga menyinggung persoalan izin bangunan perusahaan yang dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika ditemukan pelanggaran administrasi.
“Kalau memang ada bangunan tanpa IMB, tentu bisa ditindaklanjuti untuk menambah pemasukan daerah. Pemerintah tidak akan diam,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa pemerintah daerah mulai memberi perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret PT Surya Bratasena.
Sementara itu, GEMPPAL menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Surya Bratasena terkait berbagai tuntutan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan massa aksi.
(gp5/gpc)