Arahan Pj Sekda Pelalawan dan Apresiasi Wali Murid! Akhirnya SMP Negeri 2 Ukui Tunjukkan Komitmen Transparansi Dana Perpisahan Dikembalikan

Kamis, 08 Mei 2025

Ket foto: Proses pengembalian pungutan dana perpisahan SMPN 2 Ukui dilakukan dengan dokumentasi lengkap.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Ukui, Kecamatan Ukui akhirnya menunjukkan sikap bertanggung jawab dan transparan dalam menyikapi dinamika pemberitaan seputar dana perpisahan siswa kelas 9.

Dari keterangan gardapos rangkum pada Rabu, 7 Mei 2025, bahwa diketahui sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi orang tua dan peraturan yang berlaku, pihak sekolah bersama komite telah mengembalikan seluruh dana perpisahan kepada wali murid secara tertib, resmi, dan penuh tanggung jawab.

Proses pengembalian dilakukan dengan dokumentasi lengkap, antara lain: video penyerahan dana secara simbolis dari Komite Sekolah kepada perwakilan orang tua murid. Kemudian, tanda terima dari masing-masing wali murid atas dana yang diterima kembali, serta daftar hadir rapat bersama komite dan orang tua murid dan penyerahan langsung oleh wali kelas 9A hingga 9F kepada orang tua siswa yang bersangkutan.

Langkah ini menuai apresiasi dari masyarakat. Seorang wali murid mengungkapkan, "Saya sangat senang setelah dana dikembalikan, bisa beli beras sekarung. Terima kasih kepada SMP Negeri 2 Ukui yang mengindahkan Surat Edaran dari Bupati Pelalawan. Ini membuktikan sekolah peduli dan mau mendengar."

Pihak sekolah juga menunjukkan kepedulian secara personal. Ibu Mega Silvia, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, turut memberikan penjelasan:

“Sebenarnya saya bukan lagi wali kelas, saya sekarang sudah diangkat menjadi wakil kepala sekolah. Tapi karena guru yang menggantikan saya dirumahkan, saya merasa bertanggung jawab dan tetap membantu anak-anak. Mereka adalah anak asuh saya sejak kelas 7 hingga kelas 9 semester 1. Saya hanya ingin memastikan mereka tetap diperhatikan. Mohon maaf jika ada kata yang kurang tepat, saya hanya ingin membantu.”

Kepala Sekolah SMPN 2 Ukui, Burhanudin menyatakan, “Ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Bupati Pelalawan yang berpihak pada masyarakat, agar pendidikan tetap bermutu tanpa membebani siswa dan orang tua dari segala bentuk pungutan dan pembiayaan.”

 “Kegiatan perpisahan atau pelepasan tetap akan dilaksanakan dalam kesederhanaan, tapi bermakna bagi seluruh keluarga besar SMPN 2 Ukui,” ujarnya.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, T. Zulfan, juga menyampaikan arahan penting,“Seluruh kepala sekolah diimbau untuk mematuhi dan mempedomani Surat Edaran Bupati. Perpisahan tidak dilarang, asalkan dilakukan secara sederhana di sekolah dan tidak membebani orang tua. Studi tour diperbolehkan di dalam Kabupaten Pelalawan, seperti ke objek wisata, situs sejarah, dan budaya lokal.”

Sementara itu, konfirmasi kedua yang dilakukan wartawan gardapos dan InfoRiau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan hingga berita ini diturunkan, belum mendapat komentar resmi. Rilisan pers telah diterima dan dibaca, namun belum ada tanggapan yang diberikan.

SMP Negeri 2 Ukui membuktikan bahwa kritik dapat dijawab dengan tindakan nyata, penuh integritas, dan empati. Keputusan untuk mengembalikan dana, serta tetap melaksanakan perpisahan secara sederhana dan bermakna, menjadi teladan bagi sekolah-sekolah lain dalam menjalankan nilai-nilai pendidikan yang adil dan berpihak pada rakyat.
 

(gp5/gpc)